Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 25 Febuari - 2 Maret 2016

Tren Korupsi 2015 : Tunggakan Kasus Tinggi, Kinerja Penegak Hukum Lemah

Kajian Tren Korupsi 2015 yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 24 Februari 2016 yang lalu menarik untuk dicermati dan dilihat dari dua perspektif. Pertama, tren korupsi ini memberi gambaran yang lebih jelas atas kinerja penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) dalam menangani kasus korupsi. Kedua, data tren korupsi yang digali dari berbagai sumber ini juga memetakan pola,modus, aktor dan wilayah korupsi yang paling umum terjadi. Meski demikian, perlu menjadi catatan bahwa kajian tren korupsi ini belum bisa menggambarkan secara utuh masalah korupsi di Indonesia.

Dari beberapa kesimpulan penting kajian tren korupsi 2015 ini, dapat dilihat bahwa jumlah kasus korupsi selama tahun 2015 adalah sebanyak 550 kasus korupsi pada tahap penyidikan yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan total tersangka sebanyak 1.124. Adapun total potensi kerugian negara dari seluruh kasus tersebut sebesar Rp 3,1 Triliun dan nilai suap sebesar Rp 450,5 Miliar.

Dalam kajian tren korupsi ICW sebelumnya, total kasus yang berhasil dipantau selama tahun 2010 hingga 2014 adalah sebanyak 2.492 kasus dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dan nilai suap sebesar Rp 549 miliar. Dari sejumlah kasus ini ada sekitar 552 kasus yang dikategorikan mangkrak atau tidak jelas penanganannya. Dengan kata lain, tidak ada keterangan resmi apakah apakah kasus-kasus itu telah masuk pada tahap penuntutan atau masih dalam proses penyidikan atau bahkan dihentikan.

Banyaknya kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) belum optimal menggunakan seluruh wewenang yang dimilikinya sebagai penegak hukum untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut. Bisa jadi, meskipun ini masih asumsi, aparat penegak hukum terkendala oleh persoalan internal, seperti indikasi suap, korupsi ataupun eksternal, seperti tekanan politik ataupun kendala teknis-kapasitas.

Selain itu, gambaran penting dalam tren korupsi ICW 2015 ini adalah pemetaan terhadap modus korupsi yang dilakukan. Modus korupsi yang jamak terjadi selama tahun 2015 adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 134 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 803,3 Miliar. Modus korupsi lain yang sering digunakan adalah penggelapan sebanyak 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 412,4 Miliar. Lalu diikuti dengan mark up ( 104 kasus), penyalahgunaan wewenang (102 kasus) dan laporan fiktif (29 kasus).

Mengacu pada analisis dan kajian tren korupsi 2015 diatas, beberapa hal penting perlu segera dilakukan oleh APH. Pertama, konsolidasi atas semua data penanganan kasus korupsi, baik yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK sehingga terdapat satu sumber informasi yang kredibel bagi publik luas. Kedua, optimalisasi atas sistem informasi perkara yang telah dimiliki oleh APH sehingga informasi yang tersedia merupakan informasi yang up to date. Dalam prakteknya, ICW masih melihat bahwa sistem penanganan perkara tidak digunakan sebagai instrument keterbukaan informasi kepada publik. Apabila data tersebut telah tersedia, maka kerja-kerja supervise dan koordinasi yang wewenangnya dimiliki oleh KPK akan bisa dijalankan lebih efektif.***

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

25 Februari

  • KPK memeriksa tiga anggota DPR dari Fraksi PKB sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek infrastruktur jalan di Maluku.

  • Bareskrim memeriksa Ahok dsebagai saksi untuk tersangka Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptable Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014.

  • Pengadilan Tipikor Palu menuntut mantan Gubernur Sulawesi Tengah, HB Paliudju, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun kurungan.

29 Februari

  • Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko, diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

  • Sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tetap menyatakan Ilham Arief bersalah dan divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

  • Mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kalsel terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat.

1 Maret

  • Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menghentikan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi pada pemda Bengkulu Utara karena tidak menemukan bukti petunjuk adanya korupsi. Tiga kasus tersebut adalah kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara 2015, dugaan SPPD fiktif Bappeda 2015, dan dugaan suap mutasi Kepsek November 2015.

  • Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 185.289.904 rupiah subsider 2 bulan kurungan karena PJJ USBM tidak ada izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sehingga anggaran dari APBD Pemkab Nisel Tahun 2012-2014 untuk operasional PJJ USBM sebesar Rp 6,3 miliar ditetapkan sebagai kerugian negara.

  • KPK menetapkan enam anggota DPR Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan suap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2014 dan 2015 dengan nilai komitmen Rp 17 miliar untuk semua anggota DPRD Muba.

  • Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi sebagai saksi kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama antara PT Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bumi Indah tahun 2004.

  • Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, yang membelit oknum anggota DPRD NTB.

2 Maret

  • Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Suprianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

  • Dua puluh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh terkait kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) Rp 22 miliar.

  • Mantan General Manager Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan