Polda Kaji SP3 Kasus Bupati Rembang

Polda Jateng mengkaji kemungkinan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi APBD Rembang 2006 dengan tersangka Bupati Mochamad Salim. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Djihartono, Jumat (20/3).

”Penyidik masih melakukan kajian dan meneliti dasar hukumnya,” jelasnya.
Menurutnya, penerbitan SP3 diatur pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada tiga dasar penyidik mengeluarkan SP3, yakni tidak ada tindak pidana korupsi, tidak cukup bukti, serta menghentikan penyidikan demi hukum, misalnya jika tersangka meninggal dunia.

Namun Djihartono enggan membeberkan apakah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Salim memenuhi ketiga syarat SP3 itu. ”Penyidik masih mengkaji. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Wacana SP3 mencuat setelah Ketua Tim Pengacara Moch Salim, Edi Haryanto meminta Polda menghentikan  kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 5 milar itu. Edi mengatakan, meski sering disebut sebagai tersangka, tapi hingga kini Salim belum sekali pun mendapat penjelasan ataupun menerima surat panggilan dari Polda Jateng. Ketidakjelasan itu dianggap telah merugikan nama baik Salim yang juga menjabat ketua DPC Partai Demokrat Rembang.

”Bila memang ditetapkan sebagai tersangka, kami siap diperiksa. Namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada kejelasan akan diperiksa atau tidak. Karena tidak ada kejelasan itu, klien kami sangat dirugikan,” katanya.

Langkah Mundur
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan, wacana itu merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi. ”Polda aneh-aneh saja. Penanganan kasus korupsinya tidak pernah jelas, tapi kok malah ada wacana mengeluarkan SP3,” kata Eko.

KP2KKN secara tegas menolak SP3, karena kasus Salim tidak memenuhi syarat untuk dihentikan. Menurutnya, kasus tersebut sudah cukup bukti dan memenuhi unsur-unsur korupsi.

Bukti jelas terdapat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 29 Maret 2009 tentang kerugian negara atas pemberian dana modal APBD Rembang kepada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) sebesar Rp 5,4 miliar. ”Unsur kerugian keuangan negara ada, saksi-saksi juga sudah ada,” kata Eko. (H68,H30-59)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan