Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dalam Pemilu 2024: KPU Terus Menerus Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!

Pada pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kian memperlihatkan niat untuk merusak integritas pemilihan umum (pemilu) mendatang. Betapa tidak, melalui pernyataan anggotanya, Idham Kholik, KPU secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Menyoal Penyelundupan Pasal oleh KPU tentang Syarat Pencalonan Mantan Napi Korupsi sebagai Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

Setelah ramai dicecar masyarakat atas dugaan melakukan kecurangan Pemilu, baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menebar kontroversi.

Pemilu Koruptif Biangnya Korupsi

Carut-marut  praktik politik uang dalam pemilu, tampaknya sudah mewabah di tengah-tengah kehidupan  masyarakat, dan telah mencederai hakikat demokrasi di Indonesia. Politik uang sebagai the mother of corruption, benar-benar telah menjadi “hama penyakit” masyarakat yang menjangkiti bangsa Indonesia. Tradisi buruk praktik politik uang, semakin menggila pada pemilu: pemilihan langsung eksekutif, legislatif dan pilkades.

Menyoal Putusan Janggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Pembangkangan Konstitusi, Politis, dan Sesat Pikir Argumentasi Hukum

Pemberangusan hak asasi masyarakat dan penyesatan logika pikir hukum diperlihatkan oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Tak main-main, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum.

Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Upaya Belenggu Hak Rakyat dan Ruang Gelap Politik Uang

Tak henti-hentinya, pasca mengintimidasi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah agar berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik, kali ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, mengeluarkan pernyataan kontroversial.

ICW, Perludem, dan PUSaKO Kirim Surat Keberatan ke Presiden Terkait Unsur Pemerintah di Timsel KPU dan Bawaslu yang Tidak Sesuai dengan UU Pemilu

Jakarta, 8 November 2021 - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand mengirimkan surat keberatan resmi
terhadap Keputusan Presiden Jokowi No. 120/P Tahun 2021 tentang tentang Pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Surat keberatan
ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021.

Terpilihnya Tersangka Korupsi dalam Pilkada 2018

Pilkada 2018 telah selesai digelar. Gelombang pilkada serentak ketiga tersebut ditutup dengan prediksi berbagai pihak mengenai dampaknya terhadap pemilu 2019. Perhatian publik juga cepat bergeser, dari pilkada ke pencalonan anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden. Tidak banyak dikupas, bagaimana Pilkada 2018 menghasilkan pimpinan daerah yang mampu menjawab tantangan dan membenahi pemerintahan daerah.

Subscribe to Pemilu