Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dalam Pemilu 2024: KPU Terus Menerus Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!

Sumber foto: KPU RI
Sumber foto: KPU RI

Pada pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kian memperlihatkan niat untuk merusak integritas pemilihan umum (pemilu) mendatang. Betapa tidak, melalui pernyataan anggotanya, Idham Kholik, KPU secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Alasannya pun terlalu mengada-ngada, diantaranya, tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Mudah sebenarnya untuk mengurai bagaimana kesesatan berpikir dan bengkoknya logika KPU ketika mengeluarkan argumentasi menyangkut penghapusan LPSDK. Pertama, kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. 

Penting diketahui, terutama para Anggota KPU RI, esensi filosofis kehadiran LPSDK guna mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya pada tengah waktu masa kampanye. Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang. Lagipun secara teori yang dikemukakan banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, melalui disertasinya, KPU merupakan lembaga negara independen dan memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri (self regulatory agencies) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pertanyaan lebih lanjut, apakah kewajiban menyerahkan LPSDK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sekalipun tak pernah disebutkan secara spesifik dalam UU Pemilu? 

Kedua, alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik. Praktis KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu. Kami khawatir tindakan para Anggota KPU ini hanya untuk mengakomodir kepentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan. 

Ketiga, kebengkokan logika KPU menjadi terang dan amat terlihat dalam argumentasi bahwa muatan substansi LPSDK sudah ada di dalam LADK dan LPPDK. Sulit dipahami, sebab, secara formil dan materiil, tiga laporan itu sama sekali tak bisa disandingkan. Secara formil, LADK dan LPPDK merupakan laporan dana, sebelum dan setelah, masa kampanye. Sedangkan LPSDK dalam paruh waktu masa kampanye. Kemudian, LADK memuat sumber perolehan saldo awal rekening khusus dana kampanye, lalu LPPDK adalah seluruh penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye.  LPSDK sendiri berisikan laporan penerimaan dan pengeluaran paruh waktu masa kampanye. Jadi, LPSDK hanya satu-satunya medium yang dapat dimanfaatkan oleh pemilih untuk melakukan pengecekan dari aspek transparansi dan keterbukaan, bahkan kesesuaian, kandidat politik sebelum pemungutan suara pada pemilu mendatang. 

Keempat, LPSDK pada dasarnya bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemilu, sebab sudah diterapkan sejak tahun 2014. Ini mengartikan, seluruh anggota KPU RI yang mayoritas berlatar belakang penyelenggara pemilu serta juga pengamat telah menjalankan dan memanfaatkannya pada pemilu-pemilu yang lalu.Misalnya, Hasyim Asy,ari saat menjabat sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022, lalu Betty Idroos sebagai Ketua KPU DKI Jakarta periode 2018-2022, Mochammad Afifuddin sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, Parsadaan Harahap sebagai Ketua Bawaslu Bengkulu periode 2017-2022, Yulianto Sudrajat sebagai Ketua KPU Jawa Tengah periode 2018-2023, Idham Holik sebagai Anggota KPU Jawa Barat periode 2018-2022, dan August Mellaz sebagai pengamat pemilu. Oleh karena itu, tak salah jika kemudian dikatakan bahwa seluruh anggota KPU RI seolah-olah amnesia akan pentingnya instrumen LPSDK ini. 

Terdapat satu hal yang rasanya tidak kunjung dipahami oleh KPU menyangkut irisan antara pemilu dan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis pada tahun 2022, yakni, dari skor 38 menjadi 34. Selain itu, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sepertiga pelaku yang ditangani oleh lembaga antirasuah berasal dari lingkup politik. Oleh karenanya, setiap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk diantaranya pergantian kursi kekuasaan melalui pemilihan umum harus berlandaskan nilai antikorupsi yang di dalamnya memuat prinsip integritas, baik transparansi dan akuntabilitas. 

Maka dari itu, berdasarkan uraian di atas, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak:

  1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
  2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur Komisi Pemilihan Umum dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih
 

ICW, Perludem, Netgrit,THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, PSHK, PUSAKO FH UNAND, dan Greenpeace Indonesia

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan