Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 14-20 Januari 2016

Kehebohan penggeledahan KPK di DPR

Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016, rombongan tim KPK melakukan penggeledahan di DPR. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penangangan perkara korupsi anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan menerima dana suap dari pengusaha terkait proyek di Kementrian PUPR. Dalam penggeledahan ini tim KPK menyertakan empat orang dari satuan Brimob untuk membantu pengamananan.

Proses penggeledahan ini mendapatkan protes keras dari Fahri Hamzah, salah seorang pimpinan DPR. Fahri Hamzah bersitegang dengan ketua tim penyidik KPK, AKBP HN Christian. Pasalnya, Fahri mempertanyakan senjata laras panjang yang dibawa empat orang anggota Brimob dalam proses penggeledahan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan institusi DPR sebagai obyek vital yang menjalankan fungsi demokrasi.

Selain itu, tim penyidik KPK diprotes karena nama AKBP Christian tidak terdapat dalam surat tugas dan surat perintah penggeledahan. Surat perintah penggeledahan hanya untuk Damayanti, padahal KPK juga menggeledah ruang anggota DPR Yudi Widiana Adia dari FPKS dan Budi Supriyanto dari Komisi V sekaligus dari Fraksi Golkar.

Protes Fahri Hamzah juga telah menarik perhatian publik pada akhir pekan lalu dan pekan ini. Protes dan ketegangan antara Fahri dan ketua tim penyidik KPK terjadi didepan awak media sehingga memicu kehebohan cukup luas.

Terkait hal ini, KPK telah mengklarifikasi protes Fahri tersebut dengan menyatakan bahwa penggeledahan telah sesuai prosedur karena sudah berkoordinasi dengan Sekjen dan Biro Hukum DPR. KPK melalui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati juga menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur atas penggeledahan ruang DPR pada hari jumat tanggal 15 Januari 2016. Yuyuk menambahkan, penyidik KPK saat itu sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyidikan pada Sekjen dan Biro Hukum DPR.

ICW memandang hal ini adalah masalah kecil yang terlalu dibesar-besarkan. Penggeledahan adalah hal biasa yang dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam menangani sebuah perkara korupsi. Dalam melakukan penggeledahan, KPK juga merujukan pada Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa pengamanan dalam penggeledahan boleh dilakukan untuk keamanan dan ketertiban selama proses penggeledahan.

Permasalahannya adalah pengamanan kali ini KPK membawa Brimob yang membawa senjata laras panjang. Hal ini memunculkan pertanyaan mengapa Polri memerintahkan Brimob bersenjata lengkap mengamankan penggeledahan di DPR? Apakah tidak ada satuan polisi lainnya yang lebih ringan mengingat DPR juga bukanlah daerah rawan kekerasan?

KPK memang biasanya menggunakan satuan Brimob untuk mengamankan penggeledahan seperti penggeledahan Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan Madura terkait dengan kasus pemberian jatah dana gas. Atau juga pengamanan untuk penggeladahan, penyitaan atau penangkapan tersangka korupsi. Namun demikian, penjagaan ataupun pengamanan bisa dilakukan oleh satuan Kepolisian lain seperti Satuan Sabhara, Sat Intel, atau dari sat reskrim.

Protes Fahri terhadap tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan juga kurang tepat. Seharusnya, Fahri segera berkoordinasi bahkan mengajukan protes pada Sekjen dan Biro Hukum yang mengizinkan Brimob bersenjata lengkap masuk kompleks DPR mengamankan penggeledahan. Polemik ini menunjukan bahwa tidak ada pemahaman seragam diantara anggota dan pimpinan DPR terhadap standar prosedur tentang proses penggeledahan oleh penegak hukum ke DPR.

Menarik untuk dicermati adalah, posisi Fahri dalam protes penggeledahan ini. Protes yang diajukan Fahri apakah sebagai pimpinan DPR atau solidaritas korps (esprit de corps) karena penyidik KPK akan menggeledah ruang fraksi PKS ? Jika sebagai pimpinan DPR apakah memang tugas, fungsi pokok Fahri membawahi masalah internal diantara pimpinan DPR lainnya?

Lagipula, tidak ada keharusan penyidik atau tim penggeledahan KPK untuk menunjukkan surat tugas, surat perintah penggeledahan pada Fahri. KPK hanya wajib menunjukkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan pada Sekjen, Biro Hukum dan anggota DPR yang ruang kerjanya digeledah.

ICW memandang bahwa DPR adalah lembaga politik yang saat ini sedang mencari dukungan untuk melakukan revisi UU KPK. Sampai saat ini, keinginan DPR merevisi UU KPK selalu mendapat hambatan dan tantangan dari publik karena revisi dinilai akan memperlemah KPK dalam menindak kasus korupsi. Adakah kehebohan penggeledahan diakhir pekan ini merupakan upaya DPR untuk mencari alasan dan memperkuat dukungan untuk merevisi UU KPK?

 

BERITA MINGGU INI

 

UPDATE STATUS

14 Januari

  • Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) pada RSUD Kraton Pekalongan tahun 2012 ditangkap dan langsung diperiksa Kejati setelah lama buron.

  • Mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepar‎e.

  • Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, divonis enam tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas bon tahun anggaran 2009 senilai Rp7,5 miliar.

  • Bareskrim menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, karena dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran dan keluarga berencana pada tahun anggaran 2011.

15 Januari

  • KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap proyek jalan di Ambon.

  • Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap salah satu tersangka korupsi pembangunan dermaga di Flores Timur dan Alor, Slamet Maryoto, yang telah buron selama 5 bulan.

18 Januari

  • KPK menunda penahanan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, tersangka korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang.

  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), menahan dua mantan anggota DPRD Lamongan yakni Jimmy Harianto, mantan Ketua Komisi A, dan Sulaiman, mantan Ketua Komisi D, serta Muniroh, selaku rekanan, terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas Dewan pada tahun 2012.

  • KPK memeriksa dua rekan Damayanti Wisnu Putranti sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana biaya operasional penyuluh/BOP pertanian PNS, honor dan BOP THL tahun anggaran 2014 serta kegiatan lain, dan pencucian uang senilai Rp3,1 Miliar.

  • Pengadilan menggelar sidang perdana praperadilan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

  • Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Tegal Barat tahun 2012-2013 telah dilimpahkan ke pengadilan.

19 Januari

  • KPK memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Soeharta, dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

20 Januari

  • Berkas pemeriksaan ksus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013 telah dilimpahkan ke jaksa peneliti.

  • Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perawatan RSUD Dr R.Soetrasno Kabupaten Rembang tahun 2012 mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang.

  • Ketua DPD Partai Golkar Salatiga, Agung Setiyono, ditahan pihak Kejari Salatiga karena diduga melakukan korupsi dana bantuan partai politik (banpol) Partai Golkar Salatiga selama 2009-2014 yang merugikan keuangan negara Rp 130 juta rupiah.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan