Eksaminasi Putusan Pinangki Sirna Malasari

Sumber foto: Antara/Galih Pradipta

Realita penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mengalami kemunduran pada tahun 2020 lalu. Buronan korupsi selama sebelas tahun, Joko S Tjandra, diketahui menyuap sejumlah pihak agar terbebas dari proses hukum, salah satunya Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Praktik korupsi dengan bentuk tindak pidana suap itu dimaksudkan agar Pinangki mengurus permohonan fatwa dari Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung supaya eksekusi putusan Joko tidak bisa dilakukan oleh jaksa eksekutor.

Dalam perkembangan penanganan perkaranya, kinerja Kejaksaan Agung selaku penegak hukum yang menyidik Pinangki mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sebab, Korps Adhyaksa itu terkesan tidak serius untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki bersama dengan Joko, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Padahal, jika dikembangkan, ada banyak oknum penegak hukum, politisi, dan pihak swasta yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya.

Selain kejanggalan yang secara terang benderang diperlihatkan oleh Kejaksaan, kritik tajam dari masyarakat juga mengarah pada lembaga kekuasaan kehakiman. Sebagaimana diketahui, hukuman Pinangki pada tingkat pertama diganjar dengan pidana 10 tahun penjara, namun, saat memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman jaksa tersebut justru dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Jerat pidana itu bertolak belakang dengan kompleksitas kejahatan Pinangki yang melakukan tiga kejahatan sekaligus, mulai dari suap, pencucian uang, hingga permufakatan jahat. Ditambah lagi dengan sikap Kejaksaan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch kemudian menginisiasi kegiatan eksaminasi publik terhadap penanganan perkara Pinangki di Kejaksaan Agung dan putusannya, baik pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak luput dari itu, majelis eksaminator yang terdiri dari tiga orang akademisi hukum juga memberikan catatan kritis terkait problematika pengawasan di Kejaksaan Agung dan ketiadaan peran serta kontribusi KPK.

 

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan