Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), nasib pemberantasan korupsi Indonesia kian mengkhawatirkan. Hal ini tergambar dalam Indeks Persepsi Korupsi yang baru saja diluncurkan Transparency International Indonesia. Di mana skor pada tahun 2023 mengalami stagnasi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indonesia memperoleh skor 34 dan peringkatnya merosot dari 110 menjadi 115. Jika ditarik ke belakang, skor IPK Indonesia saat ini sama dengan saat pertama kali Presiden Jokowi menjabat sebagai Presiden pada tahun 2014.
Berdasarkan catatan ICW tahun 2022, terdapat 612 orang tersangka kasus korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 33,6 triliun. Aturan existing di Indonesia masih belum optimal merampas aset pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset pun belum pernah menjadi prioritas untuk dibahas maupun disahkan.
Sejak liberalisasi eksploitasi sumber daya alam, pertambangan telah menjelma menjadi aktor penggerak roda perekonomian dan pembangunan nasional Indonesia. Pada tahun 2022, data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan menyebutkan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan menyentuh Rp 127,90 triliun atau 301,88% dari rencana penerimaan yang ditargetkan yakni sebesar Rp 42,37 triliun. Namun, secara simultan, sektor pertambangan juga ditengarai sebagai sektor yang sarat dengan potensi korupsi.
Menuju 2024, demokrasi elektoral Indonesia masih dibayang-bayangi oleh calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak buruk. Sebab, meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota DPRD dan DPR RI, namun pembatasan ini belum berlaku bagi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berkat kekosongan hukum tersebut, mantan terpidana yang memiliki niat untuk menjadi calon anggota DPD dapat langsung mendaftarkan diri tanpa ada pembatasan berarti.
Gembar gembor narasi penguatan pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo tak pernah terbukti. Alih-alih membaik, nasib pemberantasan korupsi justru kian mundur belakangan waktu terakhir. Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022 yang baru saja dilansir oleh Transparency International Indonesia (TII), menunjukan skor Indonesia anjlok empat poin yaitu dari 38 menjadi 34. Tak cukup itu, peringkat Indonesia pun terjun bebas, dari 96 menjadi 110.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung atas runtuhnya komitmen negara dan robohnya harapan masyarakat. Setelah menggempur habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi regulasi kelembagaan, ditambah mengobral remisi dan pembebasan bersyarat kepada para koruptor, kali ini hukuman kepada pelaku korupsi pun berhasil dipangkas melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak kurang sudah 176 kepala daerah tersandung permasalahan hukum. Terakhir dan saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bagaimana tidak, di balik dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang disangka KPK ternyata turut ditemukan adanya aliran dana tak wajar yang mencapai setengah triliun rupiah. Jika kemudian tudingan dan temuan KPK terbukti, maka Lukas bisa dianggap kepala daerah paling korup sepanjang sejarah.
Alih-alih mendorong efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah justru kian melemahkannya. Setelah mempreteli habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kali ini pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi tertuang dalam naskah RKUHP.
Penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan. Penetapan Dewan Pengawas pada hari ini telah menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar patut dipertanyakan. Dalam keterangan persnya, Dewan Pengawas memandang Lili bukan lagi insan KPK, karena pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022. Akibatnya, proses sidang etik tidak dapat dilanjutkan.