Potensi Kuat Konflik Kepentingan Dalam Kondisi COVID-19

Potential COI in COVID-19 policies
Potential COI in COVID-19 policies

Public Accountability Review (PAR) Potensi Kuat Konflik Kepentingan Dalam Kondisi COVID-19

Indonesia merupakan negara dengan angka kematian akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertinggi di wilayah Asia Tenggara. Per tanggal 12 Mei 2020, total kasus COVID-19 sebanyak 14.749 dengan korban meninggal sebanyak 1.007 orang. Angka kematian akibat pandemi corona sekitar 6,8 persen. Rata-rata uji spesimen yang dilakukan sejak 2 Maret 2020 hingga 11 Mei 2020, pemerintah baru dapat menangani sekitar 1.557 uji spesimen.

Kondisi ini tidak terlepas dari buruknya respons dan tindakan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi persoalan COVID-19. Respons Pemerintah Indonesia diwarnai pernyataan yang terkesan menyepelekan COVID-19 dan penanganan yang lambat. Tim Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) padahal menyatakan bahwa corona diprediksi telah masuk di Indonesia sejak minggu ke-3 Januari 2020.

Namun, penanggulangan COVID-19 yang morat marit diperkeruh dengan permasalahan konflik kepentingan dari pejabat publik di lingkaran istana. Sebagai misal, pada tanggal 1 April 2020, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Andi Taufan Garuda Putra menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada Camat di seluruh wilayah Indonesia. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19. Andi sendiri merupakan Chief Executive Officer (CEO) dari PT Amartha Mikro Fintek.

Adapun program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. 

Stafsus lainnya, yaitu Adamas Belva Syah Devara juga terindikasi bermasalah. Selain menjabat sebagai posisi Stafsus, dia juga menjabat CEO Ruang Guru. Platform Skill Academy yang dibuat oleh perusahaannya, yakni Ruang Guru ditunjuk secara langsung oleh pemerintah sebagai mitra di dalam program Pra Kerja.

Menanggapi hal-hal di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat catatan kritis terkait penanggulangan COVID-19 dan potensi besar konflik kepentingan yang dapat melahirkan praktek korupsi dalam penanganan COVID-19.

Selengkapnya silakan unduh Public Accountability Review (PAR) Potensi Kuat Konflik Kepentingan Dalam Kondisi COVID-19 berikut ini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan