Mitigasi Potensi Korupsi Dana PEN

Mitigasi Potensi Korupsi Dana PEN
Gambar oleh ICW

Pada Januari 2022, KPK menetapkan Mochammad Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka kasus suap pengurusan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2021 terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Sebelumya, korupsi dana PEN daerah juga terjadi di Bali. Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng bersama tujuh koleganya di Dinas Pariwisata karena korupsi anggaran kegiatan operasional pemulihan pariwisata yang bersumber dari program PEN.

Menurut kajian KPK, pinjaman PEN daerah menyimpan permasalahan. Diantaranya, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah. Selain itu, belum ada mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

KPK sendiri telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai penanggung-jawab program PEN daerah lantas menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN daerah serta menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

Paska kasus suap yang menimpa mantan pejabat di lingkungannya, Kemendagri meminta untuk tak lagi dilibatkan dalam pinjaman dana PEN daerah. Waktu yang terbatas dalam memberikan pertimbangan kelayakan Pemerintah Daerah dalam mendapatkan pinjaman, menjadi alasan penolakan tersebut.

Membangun Akuntabilitas Pengelolaan PEN

 

Menyeruaknya beberapa kasus korupsi dana PEN menjadi cerminan bahwa ada kelemahan dalam tata kelolanya. Dalam laporan hasil audit BPK RI 2021 terhadap penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020 ditemukan beberapa masalah. Misalnya, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN pada Kementerian Keuangan yang belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal. Temuan lainnya, perubahan tujuan dan besaran anggaran yang tidak didukung perencanan yang cukup, pertanggungjawaban dan pelaporan termasuk kegiatan pengadaan barang jasa belum memenuhi ketentuan perundangan.

Dari sudut pandang akuntabilitas dan transparansi, ICW juga melakukan kajian khusus terhadap PEN BUMN. Dari studi tersebut, ditemukan beberapa persoalan serius. Pertama, pengelolaan dana PEN tidak transparan karena rencana penggunaan dan realisasi tidak diumumkan secara patut (tidak berkala dan rinci), termasuk alasan perubahan anggaran PEN sulit ditemukan. Kedua, tidak adanya indikator keberhasilan pengawasan serta belum adanya keterlibatan pengawasan yang integratif seperti peran DPR, Kejaksaan dan Kepolisian dalam program ini.

Mengingat berbagai masalah, baik korupsi yang sudah terjadi, maupun alarm yang bersumber dari kajian beberapa lembaga, Pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi serius. Pasalnya, tahun 2022 ini telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp 414,1 triliun. Rinciannya, utuk kluster kesehatan Rp 117 triliun; perlindungan masyarakat Rp 154 triliun; dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141 triliun.

Upaya mitigasi penting untuk meminimalisir berbagai pelanggaran baik administratif maupun hukum serta memastikan program tepat sasaran dan tepat manfaat. Mengingat pandemi Covid-19 telah berlangsung selama dua tahun, pendekatan kebijakan tidak lagi executive heavy. DPR harus mengambil peran penting untuk memastikan pemerintah menjalankan temuan BPK dan menindaklanjuti rekomendasi dari berbagai kajian yang dilakukan KPK maupun organisasi masyarakat sipil.

Khusus untuk PEN daerah, Kementerian Keuangan perlu membuat dashboard informasi yang bersifat real-time, akurat dan dapat diakses oleh publik luas agar implementasi dana PEN daerah dapat diawasi. Bagaimanapun, peran masyarakat sipil dan jurnalis dalam mengawasi program Pemerintah pada era pandemi semakin penting mengingat sistem pengawasan internal Pemerintah yang tidak berjalan efektif. Tanpa serius mengambil langkap cepat, ratusan triliun dana PEN yang digelontorkan dapat berakhir masuk ke kantong pejabat rakus.

 

 

Penulis: Agus Sunaryanto

Editor: Adnan Topan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan