Kasus Sisminbakum; Tersangka Korupsi Kembalikan Rp 66,9 Juta

Tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Syamsuddin Manan Sinaga, mengembalikan uang Rp 66,9 juta. Uang tersebut dikembalikan melalui jaksa di Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

”Dengan dikembalikannya uang itu, kan artinya ada niat baik,” kata Sabas Sinaga, pengacara Syamsuddin, Rabu (4/2). Uang tersebut dikembalikan kliennya melalui jaksa pada hari Senin (2/2).

Syamsuddin adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Dirjen AHU yang lain, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Berikutnya, jaksa menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu dan mantan Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ali Amran Djannah sebagai tersangka. Kerugian negara diduga mencapai Rp 400 miliar.

Sabas menjelaskan, Syamsuddin memang menerima dana dari koperasi. ”Klien saya menganggap itu dana kesejahteraan karena dari koperasi kan?” ujar Sabas.

Ternyata, dalam pemeriksaan disebutkan, menerima uang tersebut merupakan korupsi. Oleh karena itu, Syamsuddin mengembalikan uang itu lagi.

Menurut Sabas, uang Rp 66,9 juta tersebut merupakan jumlah yang diterima Syamsuddin dari koperasi, yang berasal dari biaya akses Sisminbakum. Sabas menambahkan, kliennya berharap dengan dikembalikannya uang itu, unsur kerugian negara dalam kasus kliennya tidak terpenuhi. ”Harapannya, Pak Syamsuddin dibebaskan dari tahanan,” ujar Sabas.

Di Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengatakan, jaksa sudah mengirimkan surat panggilan untuk wakil pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoeosedibjo. Hartono diminta datang untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin (9/2) mendatang. (idr)

Sumber: Kompas, 5 Februari 2009 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan