Potret Pengadaan Barang/Jasa di Wilayah Papua dan Papua Barat

cover

Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. Pada tahun 2020, pemerintah setidaknya mengalokasikan Rp1.027,1 Triliun untuk belanja pengadaan barang/ jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dengan rata-rata jumlah paket pengadaan periode Tahun 2018-2020 sebanyak 1.814.716 paket per tahun yang tersebar di 617 K/L/PD.

Berbagai inovasi pun dilakukan, dari yang dahulu manual, hingga menggunakan sistem pengadaan secara elektronik dengan metode yang beragam. Termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pengadaan. Salah satunya dengan mewajibkan panitia pengadaan memiliki sertifikasi. Hal tersebut dilakukan agar pengadaan pemerintah lebih efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel.

Meskipun sudah banyak hal dilakukan untuk mendorong perbaikan pengadaan pemerintah, namun PBJ masih menjadi sektor yang rawan dikorupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2016 hingga 2019 rata – rata 40% kasus korupsi tiap tahun terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Bahkan pada 2019 jumlahnya mencapai 64%.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di sektor pengadaan, diantara faktor penting yang tidak dapat diabaikan adalah masih kurang transparannya informasi pengadaan dan partisipasi  publik dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Kajian ini akan memaparkan potret pengadaan barang dan jasa di Papua dan Papua Barat yang tujuannya dapat menjadi masukkan dalam perbaikan pengadaan kedepannya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan