Usut Tuntas Korupsi Bansos Sembako Kemensos dan Benahi PBJ Penanganan Covid-19!

Sumber: Kompas TV

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada Sabtu (5/12/2020) dan berlanjut penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P. Batubara merupakan momentum pemerintah memperbaiki Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) penanganan Covid-19.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak awal program bansos dan penanganan Covid-19 lainnya, seperti belanja alat keselamatan kesehatan, telah memetakan potensi masalah dan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial. Masalah tersebut setidaknya sehubungan dengan PBJ yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan distribusinya. Mengenai bansos, masalah distribusi misalnya adanya pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update, hingga politisasi.

Salah satu dorongan kami adalah dengan membuat PBJ direncanakan serta dikelola secara transparan, misalnya mempublikasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan realisasi pengadaan. Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan telah dilakukan dengan mematuhi ketentuan pengadaan. Kondisi darurat pada dasarnya bukan pembenar untuk kemudian menutup informasi dan melakukan pengadaan di ruang gelap, mengingat pengadaan darurat mempunyai potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang cukup tinggi.

Terdapat setidaknya empat masalah utama PBJ untuk penanganan dampak Covid-19. Pertama, pemetaaan atau identifikasi kebutuhan yang tidak berdasarkan kebutuhan lapangan. Kedua, terjadi jual beli penunjukan penyedia dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini mengakibatkan penunjukan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan penunjukan penyedia dalam keadaan darurat, yaitu penyedia yang telah berpengalaman menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah atau penyedia dalam e-katalog. Penunjukan penyedia kemudian didasarkan suap atau adanya konflik kepentingan yang membawa keuntungan baik untuk PPK maupun pejabat terkait.

Dalam kasus yang tengah menjerat pejabat-pejabat Kemensos saat ini bahkan KPK menyebut bahwa  salah satu penyedia dimiliki atau berafiliasi dengan PPK. Dari penelusuran ICW terhadap akte perusahaan, perusahaan tersebut baru didirikan atau disahkan pada 4 Agustus 2020. Selain tak berpengalaman, penunjukan perusahaan ini bertentangan dengan Pasal 12 huruf I UU No. 20 tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut diatur larangan benturan kepentingan dalam pengadaan. Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud yaitu situasi di mana seorang pejabat dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut yang bersangkutan bertugas untuk mengurus atau mengawasinya.

Ketiga, potensi penyedia yang ditunjuk oleh PPK hanya penyedia yang mempunyai modal dan kemudian melakukan sub con pekerjaan utama kepada pihak atau perusahaan lain. Hal ini umumnya menimbulkan pemahalan harga tak wajar atau mark up. Fenomena ini tak hanya potensial terjadi dalam pengadaan darurat, melainkan telah umum terjadi dalam PBJ kondisi normal. Keempat, melakukan pelunasan pembayaran padahal penyedia belum menyelesaikan pekerjaan atau belum dilakukan pemeriksaan yang memadai terhadap hasil pekerjaan.

Program bansos, baik tunai maupun sembako, adalah program yang sangat dibutuhkan warga saat ini. Banyak warga tak hanya berkurang pendapatannya, tetapi juga kehilangan pekerjaan. Fakta bahwa ternyata bantuan yang diberikan oleh pemerintah dikorupsi oleh pejabat Kementerian Sosial, garda utama pemerintah dalam pelaksanaan program pemberian bansos, sangat mengecewakan dan melukai warga. Bahkan suap atau pemberian hadiah sedikitnya Rp 17 miliar dari penyedia disebut KPK diterima oleh Menteri Sosial yang belum lama menjabat dan kerap mencitrakan dirinya sebagai menteri mempunyai komitmen antikorupsi dan peduli atas kesulitan warga di tengah pandemi Covid-19.

ICW menduga praktek penerimaan suap ini bukan pertama kali terjadi pada pengadaan bansos sembako Covid-19 saat ini. KPK perlu menelusuri dugaan terjadinya praktek serupa dalam pengadaan bansos sembako sebelum-sebelumnya. Bahkan, praktek penerimaan suap dari penyedia PBJ juga terjadi tak hanya dalam pengadaan bansos, melainkankan juga pengadaan penanganan Covid-19 lainnya di kementerian/ lembaga lain dan pemerintah daerah.

Penanganan korupsi terkait pandemi Covid-19 ini patut dijadikan sebagai prioritas mengingat dampaknya yang sangat besar bagi warga dan juga keuangan negara. Anggaran TA 2020, baik di tingkat pusat dan daerah, telah banyak direalokasikan untuk penanganan Covid-19. Total anggaran untuk bansos saja mencapai Rp 203,5 triliun, dengan realisasi per Oktober 2020 mencapai 89,41%. Jika nyatanya anggaran tersebut juga dikorupsi, penanganan Covid-19 juga tidak akan maksimal.

Atas catatan di atas, ICW mendorong agar:

  1. KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap atau penerimaan hadiah;
  2. KPK menelusuri kemungkinan PPK, Menteri Sosial, dan pejabat lain di  Kemensos juga menerima suap pada pengadaan lainnya, khususnya untuk kegiatan atau program penanganan dampak Covid-19;
  3. KPK menelusuri terjadinya praktek korupsi PBJ serupa di kementerian/ lembaga lain yang juga menangani PBJ penanganan Covid-19;
  4. Kemensos dan kementerian/ lembaga lain serta pemerintah daerah terbuka dalam PBJ penanganan Covid 19, khususnya terkait rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan; dan

 

Jakarta, 7 Desember 2020

Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan