Catatan Proses Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2021-2026

Bagaimana Ruang Keterlibatan Publik dalam Proses Seleksi?
Ombudsman

Seleksi calon anggota Ombudsman RI 2021-2026 masih berlangsung. Panitia Seleksi (pansel) saat ini tengah membuka ruang peran serta publik untuk turut memberikan masukan dan informasi terkait rekam jejak 71 calon yang telah dinyatakan lulus seleksi kualitas secara daring. Masukan tersebut setidaknya diterima hingga 14 Oktober 2020. 

 

Ruang pelibatan publik dalam seleksi calon pejabat publik, termasuk Ombudsman, merupakan ruang dan langkah penting. Terlebih lagi, Ombudsman merupakan lembaga negara strategis dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan bahkan dalam pencegahan korupsi. Agar dapat berperan maksimal, Ombudsman perlu dipimpin oleh orang-orang yang tak hanya mempunyai kapasitas dan pengalaman, tetapi juga bersih dari rekam jejak buruk, berintegritas, dan tak tersandera konflik kepentingan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan Ombudsman nantinya.

 

Dibukanya ruang pelibatan publik dalam tahapan seleksi profil assessment calon anggota Ombudsman oleh pansel patut diapresiasi. Hal itu menandakan bahwa pansel berinisiatif mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar tak kecolongan dalam menjaring pimpinan Ombudsman dan menilai bahwa publik berhak terlibat, mengingat publik merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan kerja-kerja Ombudsman. Publik juga bisa jadi mempunyai informasi penting terkait rekam jejak calon. Tentu saja di samping pengumpulan informasi dari lembaga lainnya, seperti Dirjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya.

 

Namun demikian, pansel hanya mengumumkan informasi umum dan terbatas mengenai para calon. Informasi tersebut hanya meliputi nama, profesi saat ini, dan kota tempat calon tinggal. Tak banyak informasi awal terkait calon padahal tak semua calon mudah dikenali sekedar dari nama dan profesinya. Hal ini dapat menghambat ruang publik untuk memberi masukan dan informasi.

 

Informasi terkait calon yang amat minimalis tersebut sangat disayangkan, mengingat ruang bagi publik untuk memberi masukan juga tak panjang. Apabila serius menjaring masukan dari publik, pansel setidaknya perlu memperjelas siapa 71 calon Ombudsman tersebut. Informasi penting yang seharusnya disampaikan misalnya informasi mengenai riwayat pendidikan, organisasi, pekerjaan, dan sesederhana foto diri calon. Informasi riwayat pendidikan sangat penting untuk mengetahui kapabilitas calon dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Ombudsman. Foto calon juga sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam memberikan masukan, mengingat kemungkinan kesamaan nama dan profesi. Informasi-informasi tambahan ini penting sehingga publik dapat lebih tepat dan mempunyai bekal dalam menelusuri informasi calon secara lebih mendalam.

 

Pentingnya informasi tersebut dibuka saat ini salah satunya mengingat bahwa pada tahap selanjutnya, yaitu 36 besar calon yang akan lolos ke tahap wawancara dan 18 besar calon yang daftarnya akan diserahkan kepada Presiden RI untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dipilih, sedangkan ruang publik semakin terbatas. Jumlah calon juga akan semakin mengerucut.

 

Proses wawancara sendiri disebut pansel tidak akan diselenggarakan secara daring, melainkan tatap muka langsung, meski dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Belum jelas, apakah publik dapat mengikuti atau menyaksikan proses tersebut, seperti sebagaimana dalam seleksi calon pejabat publik lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPK, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya. Bahkan wawancara calon anggota KY yang digelar pada akhir September 2020 lalu disiarkan secara daring sehingga publik dapat ikut menyaksikan.

 

Atas sedikit catatan di atas, koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mendorong pansel untuk:

  1. Membuka informasi profil calon dengan lebih lengkap, yaitu setidaknya menyertakan informasi latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan organisasi, sehingga lebih memaksimalkan ruang pelibatan publik dalam memberi masukan dan informasi.

  2. Menyiarkan proses wawancara terhadap 36 besar calon agar publik dapat turut menyaksikan dan proses seleksi lebih transparan.

Untuk membantu memastikan maksimalnya masukan masyarakat mengenai rekam jejak para calon, Koalisi MP3 membuka posko pengaduan untuk rekam jejak yang dapat dikirimkan via email sekretariat Koalisi MP3: SekretariatMP3@yappika-actionaid.or.id.

 

Jakarta, 12 Oktober 2020

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

YAPPIKA-ActionAid – ICW – PSHK – PATTIRO – KOPEL – IPC – FITRA

 

Narahubung:
Hendrik Rosdinar (YAPPIKA-ActionAid): 0811-1463-983 Almas Sjafrina (ICW): 0812-5901-4045
Estu Dyah Arifianti (PSHK): 0877-80533877
Anwar Razak (KOPEL): 0812-4111-8020
Yenti Nurhidayat (FITRA): 0812-8839-0820
Ichsan Muhammad (IPC): 0831-6942-3032
Yulius Hendra Hasanuddin (PATTIRO): 0812-8659-4598

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags