Menggagalkan Upaya Pelemahan KPK

Jika Revisi UU KPK disahkan, maka tidak saja KPK yang terancam  namun juga agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.
Annual Report ICW

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri 2003 lalu, upaya pelemahan terhadap lembaga ini datang silih berganti dan dengan berbagai cara. Salah satu yang menonjol adalah melalui proses penyusunan regulasi (legislasi) dengan cara melakukan revisi terhadap  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Revisi UU KPK).

Sejak 2011 upaya merevisi UU KPK sudah mulai digagas. Upaya melakukan revisi UU KPK makin agresif dilakukan pemerintah dan DPR  pada tahun 2015.  Tercatat 3 (tiga) kali upaya pembahasan Revisi UU  KPK dilakukan yaitu pada Juni, Oktober dan Desember 2015.

Pada naskah Revisi UU KPK  per 2015,  ICW mencatat sedikitnya  terdapat 17 (tujuh belas) hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK.  Beberapa diantaranya adalah pembatasan usia KPK hanya 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, memberikan kewenangan  penghentian penyidikan, mereduksi kewenangan penyadapan,  membatasi proses rekruitmen penyidik hingga membatasi kasus  korupsi ditangani.

Jika Revisi UU KPK disahkan, maka tidak saja KPK yang terancam  namun juga agenda pemberantasan korupsi di negeri ini. Beruntung  akibat banyak penolakan, proses pembahasan Revisi UU KPK gagal dilaksanakan hingga penghujung tahun 2015.

Gagalnya upaya pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK tidak bisa dilepaskan dari sejumlah aktivitas Indonesia  Corruption Watch (ICW) bersama dengan berbagai elemen masyarakat. Aktivitas tersebut antara lain aksi, diskusi dan penyikapan bersama, menggalang dukungan publik melalui petisi penolakan Revisi UU KPK, dan melakukan audiensi dengan pihak yang berkepentingan.

Serangkaian aksi ICW bersama Koalisi antara lain Aksi Satir peletakan  batu pertama “Pembangunan Museum KPK” pada 8 Oktober 2015,  menyambut Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember digelar aksi di depan DPR berupa pemasangan spanduk (banner) raksasa sebagai  bentuk kritik terhadap DPR yang berusaha memperlemah KPK melalui  revisi UU KPK. Terakhir adalah aksi pemberian karangan bunga duka cita di depan Gedung KPK pada 17 Desember 2015.

Diskusi dan pernyataan sikap dengan melibatkan media tentang Revisi  UU KPK secara rutin dilakukan selama tahun 2015. Audiensi untuk mendorong penolakan terhadap pelemahan KPK juga dilakukan misalnya dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (Februari 2015), Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah (September 2015) dan perwakilan Partai Demokrat (Oktober 2015).

Untuk menggalang dukungan publik, ICW bersama Bagus Suryo (alumni Sekolah Antikorupsi ICW) mengkampanyekan petisi online “Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK”. Hingga akhir Desember 2015 petisi ini sudah ditandatangani oleh sedikitnya 50  ribu orang. Meskipun pada tahun 2015 upaya pelemahan terhadap KPK berhasil  digagalkan namun pengawalan dari berbagai kalangan tetap harus  dilakukan. Hal ini karena proses legislasi Revisi UU KPK ternyata tidak berhenti namun justru terus berlanjut hingga tahun 2016.

Januari 2016, sebanyak 150 Guru Besar lintas kampus menggalang dukungan penolakan revisi UU KPK. Mereka mengirimkan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi sebagai masukan dari kalangan akademisi. Akhirnya di 22 Februari 2016, Presiden Jokowi menyatakan sikap pemerintah untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Presiden Jokowi.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags