Mahkamah Agung Membatalkan Percepatan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi: Bukti Konkret Kebobrokan KPU dalam Menyusun PKPU

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) terkait polemik percepatan mantan terpidana korupsi dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sesuai harapan, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

Banjir Peninjauan Kembali Para Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 21terpidana kasus korupsi (DATA TERLAMPIR) yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukumluar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama-nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur tersebut. 

Pencucian Uang Setya Novanto Harus Segera Diusut

Pada tanggal 14 Juni 2019, koruptor kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto diketahui pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, bersama dengan istrinya. Ia dapat keluar dari selnya dengan dalih berobat dan petugas yang bertanggungjawab mengawal Setya Novanto lalai menjaganya. Medio April 2019 pun Ia juga pernah terlihat sedang makan di warung Padang sekitar RSPAD Jakarta.

Pemerintah Tak Serius Pecat PNS Koruptor

2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 14 Januari 2019. Masih ada 62 persen PNS yang belum dipecat, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat gaji yang terus dibayarkan. Oleh sebab itu, proses pemecatan harus segera dilakukan.

Subscribe to koruptor