Pura-pura Terbuka: Menyingkap Kepalsuan Laporan Dana Kampanye Parpol

UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai.

Hasil Pemantauan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Presiden 2024

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan terhadap iklan kampanye tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di kanal media sosial Meta. Tak hanya itu, pemantauan juga dilakukan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dipublikasikan di laman milik KPU RI. 

Catatan ICW Atas Dana Kampanye Pilkada 2020

Helatan Pilkada Serentak 2020 diprediksikan akan rawan kecurangan. Di tengah kondisi pandemi covid-19, banyak warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi. Celah itu kemudian dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying. Ini diperparah dengan pengawasan publik yang cenderung lemah akibat pandemi covid-19. Selain itu, permasalahan dana kampanye juga masih tetap ditemukan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Para kandidat diindikasikan tidak jujur dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye.

Analisis Dana Kampanye Pemilihan Presiden 2019

Pada hari Rabu (9/1/2019) Divisi Korupsi Politik mengadakan konferensi pers mengenai analisis dana kampanye 2 calon presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Subscribe to Dana kampanye