Permintaan Informasi Diabaikan, ICW Desak Mendagri Untuk Buka Dokumen Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Pilkada

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu (08/06/22) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022 lalu.

Pasca 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan informasi diajukan, PPID Kementerian Dalam Negeri RI tidak memberikan tanggapan kepada ICW sebagai pemohon informasi. Hal ini menunjukkan PPID Kementerian Dalam Negeri telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi. Oleh sebab itu, berlandaskan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP, ICW mengajukan keberatan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri RI dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi.

Informasi yang ICW mohonkan krusial untuk dibuka guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum. Dokumen peraturan teknis dan dokumen pengangkatan dalam proses seleksi Penjabat Kepala Daerah penting untuk dibuka agar publik mengetahui secara jelas syarat yang wajib dipenuhi oleh calon Penjabat Kepala Daerah, rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta bagaimana mekanisme penjaringan dan penentuan calon Penjabat Kepala Daerah dilakukan. 

Hingga saat ini, sudah ada 35 Penjabat Kepala daerah yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota. Beberapa diantaranya justru ditunjuk sebagai Penjabat saat menduduki jabatan aktif lainnya. Salah satunya adalah seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Penunjukan penjabat Kepala Daerah yang memiliki rangkap jabatan tentunya semakin menunjukan bahwa keseluruhan proses pengisian penjabat Kepala Daerah berpotensi memiliki konflik kepentingan. 

Lebih lanjut, kami menilai bahwa pengangkatan penjabat Kepala Daerah tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tapi juga melanggar asas profesionalitas, yang mana keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Sebelumnya pada tanggal 3 Juni 2022, ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pelaporan ini kemudian direspons salah satunya oleh pihak dari Kemendagri dengan menyatakan bahwa penunjukan dan pengangkatan penjabat Kepala Daerah sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Lebih lanjut, penjaringan calon penjabat Kepala Daerah juga diklaim telah dilakukan sesuai prosedur dan terbuka. 

Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan dokumen-dokumen terkait proses seleksi Penjabat Kepala Daerah maupun aturan turunan lain dari Pasal 201 ayat (10) & (11) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Padahal ini telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 15/PUU-XX/2022. Dibukanya dokumen-dokumen tersebut juga selaras dengan perintah Pasal 11 ayat (1) butir b dan butir c UU KIP yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

Oleh karena itu, kami mendesak Mendagri untuk menjawab surat permintaan informasi ICW dan menerapkan prinsip keterbukaan dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal ini wajib dan penting dilakukan apabila Kemendagri ingin menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum.

 

Jakarta, 08 Juni 2022
Indonesia Corruption Watch
 

Narahubung:
Egi Primayogha - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan