Menggali Jejak Korupsi di Indonesia: Diskusi “Buku Korupsi: Dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels (1801-1811) sampai Era Reformasi”
Sabtu, 02 Mei 2026 - Indonesia Corruption Watch (ICW) berkolaborasi dengan Komunitas Bambu menyelenggarakan sebuah diskusi publik dengan membedah isi buku “Korupsi: Dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels (1801-1811) sampai Era Reformasi” karya Peter Carey di Resonansi, Kalibata, Jakarta Selatan.Kegiatan ini bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan menjadi momentum untuk ruang pendalaman pengetahuan sejarah dan refleksi bersama tentang korupsi yang telah menjalar di sendi-sendi negara Indonesia sejak era Kolonial hingga saat ini. Kegiatan ini diikuti oleh hampir 50 orang peserta dengan berbagai latar belakang.
Kegiatan ini menghadirkan penulis buku Korupsi: Dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels (1801-1811) sampai Era Reformasi: Peter Carey, Koordinator ICW Almas Sjafrina, dan Akademisi Bivitri Susanti sebagai pembicara dan JJ Rizal pendiri Komunitas Bambu, sebagai moderator.
Dalam diskusi tersebut dibahas, bahwa praktik Korupsi telah menjadi persoalan laten di Indonesia yang terus terjadi dari generasi ke generasi. Pada era Kolonialisme hingga Orde Baru, korupsi marak dijumpai dan didominasi oleh pejabat l di tingkat nasional. Sedangkan, era Reformasi yang digadang-gadang lebih transparan justru korupsi menggurita dari pusat hingga daerah. Begitupun dalam penegakan korupsi, tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga independen dalam penegakan korupsi yang menjadi harapan utama rakyat dalam pemberantasan korupsi justru harus berakhir dengan dikebiri oleh pemerintah melalui revisi UU KPK pada 2019 silam. Hasilnya, pemberantasan korupsi kian tebang pilih dan semakin melemah.
Sebagai narasumber utama, Peter Carey memantik diskusi dengan sebuah pertanyaan “apa yang dapat dipelajari Indonesia dari contoh Inggris pada Abad Ke-18?.” Menurutnya, sejarah panjang korupsi di Inggris dari tahun 1660-1830 terjadi karena korupsi sistemik dan terstruktur terjadi di negara tersebut telah membawa dampak besar bagi Inggris Raya. Pada akhirnya, reformasi di Inggris dimulai dengan menaikkan gaji hakim dan mengharuskan mereka berjanji taat pada peraturan etika yang mencegah permohonan, penyuapan, dan pemerasan. Peter Carey lebih lanjut membawa konteks korupsi di Indonesia. Baginya, upaya pemberantasan korupsi yang berani oleh pemerintah akan melahirkan perubahan mendalam, seperti yang dilakukan oleh Ignasius Jonan dalam memperbaiki sistem dan manajemen Kereta Api Indonesia.
Berkaca dari tsunami korupsi yang pernah terjadi di Inggris, Peter Carey menyimpulkan setidaknya terdapat tiga cara pemberantasan korupsi yang dilakukan di Inggris. Pertama, mendorong kolaborasi antara pemerintah dengan swasta. Kedua, meningkatkan gaji pegawai negeri sipil/hakim secara signifikan dengan menggunakan sistem penggajian tunggal. Terakhir, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan membentuk universitas profesional yang melatih pegawai negeri dan pengembangan etos kerja yang berpihak pada ‘pelayanan publik.’
Menyambung pemaparan Peter Carey, Bivitri Susanti memulai paparan dengan ketertarikannya pada kata restart negara hukum dan sentralisasi yang diperkenalkan pada isi Buku Korupsi. Menurutnya, untuk restart tata kelola hukum saat ini di Indonesia menghadapi tantangan yang besar. Pembunuhan KPK melalui revisi UU KPK menurut Bivitri dapat disebut sebagai sampel dari autocratic legalism atau fenomena ketika penguasa menggunakan mekanisme, celah, dan pembuatan hukum (UU) untuk melanggengkan kekuasaan dan melemahkan demokrasi, namun tetap berdalih di balik kedok "taat hukum" Bahkan situasi yang terjadi di sudah lebih jauh menjadi weaponization of law di mana hukum digunakan sebagai senjata oleh kekuasaan.
Acara bedah buku kian menarik ketika Bivitri juga melontarkan kritikan terhadap konsep desentralisasi dan sentralisasi yang terdapat dalam buku Peter Carey. Menurutnya, jika sentralisasi adalah cara yang paling baik dalam memberantas korupsi seperti era Daendels, kita akan abai bahwa ada persoalan lain yang juga menyumbang suburnya korupsi. Penyumbang tersebut adalah mereka yang menjadi bahan bakar kepala daerah hingga melahirkan dinasti politik, melakukan korupsi ugal-ugalan, hingga korupsi sumber daya alam. Seperti contoh Gubernur Sherly Tjoanda, seorang gubernur yang dikenal antikorupsi, tetapi juga memiliki rekam jejak atas kepemilikan banyak lokasi tambang di daerah Maluku Utara. Bivitri lebih lanjut mengutarakan bahwa berbicara desentralisasi perlu membongkar terlebih dahulu sistem politiknya. Sebab, yang dikhawatirkan jika membicarakan sentralisasi di masa kini berbeda dengan masa Daendels, akan bertemu dengan banyak masalah. Mengingat pada kenyataannya daerah-daerah juga membutuhkan otonomi.
Sesi bedah buku semakin lengkap dengan pemaparan yang diuraikan oleh Koordinator ICW, Almas Sjafrina, bahwa saat ini pemimpin kita tidak memiliki sense of crisis/sense of urgency terhadap penyakit korupsi yang telah mengakar di Indonesia. Bercermin dari perlawanan terhadap korupsi di negara lain, seringkali muncul karena faktor keterpaksaan. Sayangnya keterpaksaan tersebut justru tidak muncul di kalangan pemimpin Indonesia. Bahkan cenderung menunjukkan sikap denial atau penolakan ketika berhadapan dengan fakta korupsi menyebar di berbagai lintas sektor.
Almas juga menyampaikan keraguannya ketika tidak ada korupsi kelas kakap yang terungkap, bisa jadi bukan tidak ada kasus korupsi, tetapi pemberantasan korupsi yang mengalami kemunduran khususnya apa yang telah terjadi pada KPK. Lembaga antikorupsi yang gemar melakukan pemberantasan korupsi di tingkat daerah seringkali gagap ketika berhadapan dengan kasus korupsi yang terjadi di kancah nasional. Fenomena ini menjadi mimpi buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia, ketika pemberantasan kasus korupsi terkesan tebang pilih dan bersifat politis.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada para narasumber dan disusul dengan foto bersama. Melalui diskusi bedah buku Korupsi, ICW dan Komunitas Bambu berharap semakin banyak publik yang memahami bahwa perjalanan panjang penyakit korupsi di Indonesia dengan cepat beradaptasi sesuai zamannya. Oleh karena itu, penting untuk saling membangun kesadaran baik masyarakat maupun pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas korupsi.
Penulis: Rofi'

