Korupsi Dana PEN: Perlu Pengawasan Ketat

PEN

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana PEN perlu mendapatkan pengawasan yang ketat.

Dua orang tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan wiraswasta LM Rusdianto Emba. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus suap dana PEN di atas berkenaan dengan pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp 350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka diduga menerima suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur untuk persetujuan pengajuan pinjaman dana PEN. Jumlah suap yang diterima disebut-sebut mencapai Rp 2,405 miliar.

Kasus tersebut membuktikan adanya celah korupsi dalam pinjaman dana PEN untuk daerah. Sayangnya tidak banyak pihak yang memberikan perhatian terhadap kebijakan PEN, padahal anggaran yang digelontorkan sangat besar.

Anggaran dana PEN terbilang tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2020, saat pertama kali diluncurkan, anggaran PEN mencapai Rp 695,2 triliun. Anggaran PEN kemudian meningkat pada 2021, yaitu mencapai Rp 744,77 triliun dengan serapan 88,4% atau Rp 658,6 triliun. Pada tahun 2022, anggaran PEN turun menjadi Rp 455,62 triliun.

Terdapat beberapa hal yang memunculkan potensi penyelewengan dana PEN. Permasalahan dasar dari pengelolaan dana PEN adalah minimnya transparansi. Besaran total anggaran PEN diumumkan dalam website Kementerian Keuangan. Namun rincian rencana, penggunaan, pertanggungjawaban, dan evaluasinya tidak dipublikasikan. Begitu pula informasi daerah yang mengajukan pinjaman dan mendapatkan pinjaman dana PEN. 

Kedua, dana PEN lemah dari aspek pengawasan. Secara resmi, pengawasan PEN menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memiliki peran pengawasan. Sementara peran lembaga lain seperti BPK hingga aparat penegak hukum seperti Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan tidak ditemukan kejelasannya. Peran mereka perlu dipertegas karena PEN tidak bisa diperlakukan serupa dengan kebijakan lainnya. Pengawasan selain itu condong ditekankan pada aspek administrasi.

Ketiga, adanya permasalahan dalam tata kelola pelaksanaan anggaran. Permasalahan ini ditemukan melalui hasil audit BPK terhadap pemerintah pusat. Hasil audit BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan anggaran.

Pinjaman PEN Daerah

Untuk pemulihan ekonomi daerah dan alternatif pembiayaan kegiatan prioritas daerah di tengah pandemi, pemerintah memberikan pinjaman untuk daerah sebagai bagian dari program PEN. Pinjaman tersebut disertai dengan jangka waktu, jadwal pengembalian, bunga pinjaman, dan aturan-aturan mengikat lainnya. Apabila sudah jatuh tempo, artinya pemerintah daerah wajib mengembalikan pinjaman pokok beserta bunga pinjaman.

Satu sisi, pinjaman PEN daerah ini dapat dilihat sebagai upaya positif untuk pemenuhan kebutuhan daerah di tengah ancaman defisit anggaran daerah. Namun di sisi lain, pinjaman ini akan menimbulkan problem serius, khususnya jika tidak cermat didistribusikan pemerintah pusat dan dikelola daerah. Problem tersebut berkaitan dengan celah korupsi serta ketepatan perencanaan, pengelolaan, dan kemampuan pengembalian.

Setidaknya terdapat tiga persoalan berkaitan dengan pinjaman PEN daerah. Pertama, celah suap dalam pemberian pertimbangan, penilaian, dan penyaluran pinjaman yang melibatkan pihak-pihak terkait, seperti kepala daerah, Kemendagri yang memberikan pertimbangan permohonan, DJP Keuangan Kemenkeu, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), ataupun broker yang berpotensi memperantarai pihak-pihak tersebut. Pihak berwenang di Kemendagri, Kemenkeu, dan PT SMI mempunyai kewenangan krusial tanpa disertai pedoman jelas untuk menilai pemenuhan syarat daerah mendapat pinjaman.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105 tahun 2020 jo PMK No. 179 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, misalnya, tidak memuat prioritas program dan kegiatan yang dapat didanai dari pinjaman PEN. PMK hanya secara umum mengatur persyaratan yang salah satunya keharusan daerah pengusul pinjaman memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Program dan kegiatan prioritas tersebut penting sebagai pedoman bagi daerah serta penilai pemberian pinjaman. 

Kedua, tidak adanya pedoman dan standar minimal untuk secara periodik memonitor, menilai, dan mengevaluasi implementasi program serta ketidakjelasan masa pelaporan penggunaan dana PEN. Meski masa pelaporan diatur dalam perjanjian pinjaman, laporan kemajuan program semestinya disampaikan secara berkala dan terbuka dengan waktu yang pasti, misalnya per triwulan, semester, dan sebagainya.

Ketiga, transparansi penyaluran. Pemerintah hanya menyampaikan informasi yang bersifat umum, seperti realisasi pinjaman daerah per tahun dan jumlah daerah yang mendapat pinjaman PEN. Belum ada pengumuman yang dapat publik akses secara serta merta mengenai daftar daerah yang mendapat pinjaman, besaran pinjaman, jangka waktu pinjaman, bunga pinjaman, dan rencana program dan kegiatan. Keterbukaan informasi ini penting sebagai wujud keterbukaan pengelolaan dana PEN dan membuka pintu lebih luas bagi publik untuk mengawasi pengelolaan pinjaman dana PEN di daerah.

Keempat, minimnya pengawasan dan tidak adanya transparansi atas hasil dan efektivitas pengawasan pengelolaan pinjaman PEN di daerah. Dalam PMK Pengelolaan Pinjaman PEN disebut bahwa Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi. Namun, bagaimana Dirjen Perimbangan Keuangan dapat secara efektif dan substantif melakukan pemantauan dan evaluasi tersebut? Lebih umum dalam PMK No. 75 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program PEN disebutkan peran APIP dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pengawasan pelaksanaan PEN kepada Menteri Keuangan c.q Inspektorat Jenderal. Namun, pengawasan tersebut mencakup pengawasan PEN secara umum, tidak spesifik menyoal pinjaman PEN daerah. Pengawasan pinjaman PEN ini seharusnya dilakukan secara lebih spesifik, sistematis, dan melibatkan pihak lain, seperti Kemendagri yang menjalankan fungsi pembinaan pemerintahan dan keuangan daerah dan publik. Transparansi penerimaan dan pengelolaan dana PEN daerah adalah kunci pelibatan publik dalam pengawasan.

Sehubungan dengan kewenangan Kemendagri mengeluarkan surat pertimbangan pinjaman dana PEN, perlu diberikan durasi waktu yang cukup. Tujuannya adalah pemeriksaan dan perhitungan sejumlah aspek bisa lebih detail dan komprehensif. Sehingga aspek pencegahan korupsi dana PEN bisa lebih ditekan.

Kasus korupsi yang diduga melibatkan aparatur birokrasi dan pihak swasta seharusnya menjadi momentum bagi Kemenkeu dan Kemendagri mengevaluasi dan membenahi pinjaman PEN Daerah, baik dari aspek regulasi, pengawasan, dan transparansi. Namun pasca terjadinya kasus tersebut, Kemendagri justru meminta tidak dilibatkan dalam proses pinjaman dana PEN.

Alih-alih memperketat atau membenahi pengawasan intern, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri justru menilai kasus yang menjerat Ardian adalah kasus individual yang berada di luar jangkauan Itjen Kemendagri. Pernyataan tersebut seolah menunjukkan Kemendagri lepas tangan terhadap masalah korupsi yang terjadi di tubuh instansinya. Padahal terdapat langkah yang mesti segera dibenahi oleh Kemendagri, seperti memperkuat mekanisme asesmen untuk memberikan pertimbangan pinjaman dana PEN, pembinaan, dan sistem pengawasan internal untuk mencegah korupsi dana PEN kembali terjadi.

Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga, Kemendagri tidak serta merta dapat melepaskan tanggung jawabnya dalam kebijakan PEN. Dengan tugas pokok dan fungsinya, Kemendagri idealnya memahami secara garis besar permasalahan hingga kebutuhan pemerintah daerah. Dalam hal itu, Kemendagri seharusnya dapat ikut berperan menyaring daerah-daerah yang rawan menyalahgunakan pinjaman dana PEN. Terlebih lagi Kemendagri termasuk dalam salah satu aktor yang terlibat dalam stranas penanggulangan korupsi sebagaimana Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Keacuhan Kemendagri menandakan tidak ada pelajaran yang diambil dari kasus korupsi dana PEN yang kerap terjadi. Seperti kasus di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang melibatkan 8 ASN pada 2020. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 783 juta dan para pelaku selain mendapat hukuman kurungan dan denda, juga dipecat dari jabatannya sebagai ASN.

Dana PEN rentan untuk disalahgunakan. Oleh karenanya pengawasan mesti diperketat. BPK dapat lebih gencar dalam melakukan audit, baik secara berkala atau investigatif. Aparat penegak hukum mesti lebih memperketat pengawasan dana PEN mulai dari perencanaan hingga penggunaan. Selain itu, perlu ada pedoman pengawasan yang lebih rinci terhadap masing-masing peruntukan dana PEN, seperti PEN untuk Pinjaman Daerah hingga korporasi/UMKM. Aparat penegak hukum juga dapat berkoordinasi dengan tim pengawas dalam masing-masing peruntukan dana PEN.

PEN adalah kebijakan untuk penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membantu mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. Dengan dalih kedaruratan, PEN menjadi kebijakan yang longgar sehingga rawan disalahgunakan oleh banyak pihak. Tanpa perbaikan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat terhadap kebijakan tersebut, maka penyelewengan dana PEN akan terus bermunculan.

 

Jakarta, 29 Juni 2022

Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan