Jeratan Kelas dalam Korupsi Pertambangan di Indonesia

Foto/gambar: instagram.com/sahabaticw
Foto/gambar: instagram.com/sahabaticw

Korupsi semestinya tak hanya dilihat dalam kerangka normatif yang menekankan pada dimensi “dorongan moral” untuk memisahkan antara ranah individu dan kebutuhan publik dalam penggunaan wewenang yang dipegang termasuk dalam tata kelola pertambangan. Hal tersebut disebabkan korupsi termasuk dalam sektor pertambangan adalah bagian dari praktik “spekulasi ekonomi politik” yang dilakukan oleh kelas-kelas “yang berkuasa.” Cara pandang seperti ini penting untuk menjauhkan dari perspektif “mainstream” yang selama ini melihat masalah korupsi sebagai “tanggungjawab moral individu,” padahal kenyataan itu adalah bentuk penetrasi kekuatan ekonomi politik yang mengendalikan negara (Girling, 1997).

Cara pandang struktural dalam memandang masalah korupsi termasuk di sektor pertambangan adalah konsekuensi dari penerimaan kelas-kelas yang mengendalikan negara terhadap masuknya pengaruh pasar global. Hal tersebut menunjukan bahwa korupsi adalah bentuk interaksi ekonomi politik antara kelas-kelas yang berkuasa dengan memanfaatkan negara untuk kepentingan akumulasi kekayaan bagi kalangannya (Girling, 1997). Pasar ikut mengendalikan berjalannya negara termasuk di dalamnya perhitungan untung-rugi dari politisi sampai dengan pejabat pemerintahan maupun penggunaan instrumen pemerintahan dalam mendorong pelemahan fungsi-fungsi negara dalam tambang yang memiliki nilai vital. Pasar juga memanfaatkan negara dalam pemberian kemudahan akses ekonomi bagi para pemodal.

Kalkulasi untung-rugi dari para politisi membuat mereka membangun ikatan dengan para pemodal atau para pemodal sendiri maju untuk ikut dalam pemilu, demi memuluskan kepentingan bisnisnya termasuk di sektor pertambangan. Cara pandang struktural seperti ini dapat menjelaskan bahwa mungkin saja pejabat publik atau politisi tidak menerima suap dalam menghasilkan kebijakan bagi pihak tertentu, tetapi justru ada fenomena “permainan penggunaan koneksi” dengan pejabat negara dalam pemberian akses bagi kelas atas. Fenomena tersebut secara legal formal memang “tidak melanggar,” namun tetap saja bentuk korupsi disebabkan menyalahgunakan kendali atas negara untuk kepentingan kelas atas semata (Girling, 1997).

Cara pandang struktural dalam memandang korupsi pertambangan berangkat dari pembayangan bahwa negara semestinya meredistribusi “nilai lebih” yang dihasilkan kelas pekerja yang tak disalurkan oleh pemodal dalam bentuk upah, di mana semestinya disalurkan dalam bentuk barang publik/pelayanan/jaminan sosial kenyataannya justru akses lebih dinikmati oleh kelas atas yang mengendalikan dan atau yang memiliki koneksi ke negara. Cara pandang ini adalah bentuk kritik terhadap mereka yang percaya bahwa deregulasi, pengurangan peran negara pada bidang-bidang penghidupan serta privatisasi akan mampu mendorong efisiensi, sebaliknya yang terjadi pasar justru “membajak” negara untuk menutupi kegagalannya dalam memenuhi berbagai aspek penghidupan apalagi menangkal eksternalitas negatif (Sullivan, 2002).

Permainan di Balik Kegagalan Pasar

Studi yang dilakukan oleh Oley & Adi (2018) mengungkap bentuk kegagalan pasar yang mendorong terjadinya korupsi pertambangan di Indonesia. Kegagalan pasar dalam pertambangan menjadi konsekuensi dari tindakan perburuan rente dan spekulasi akibat fluktuasi harga komoditas pada pasar global. Perburuan rente secara sederhana dapat dimaknai sebagai upaya mengamankan kepentingan bisnis melalui proses politik dalam proses produksi. Perburuan rente dalam pertambangan di Indonesia terkait dalam tindakan “kompetisi tak sehat” dalam memenangkan tender dan upaya menekan biaya-biaya eksternalitas dari kegiatan bisnis untuk kepentingan pemodal.

Menurut Oley & Adi (2018), perburuan rente dalam sektor migas dan tambang lainnya biasa terjadi pada saat proses tender dan pengaturan bagi hasil. Usaha pertambangan sebenarnya mensyaratkan adanya proses penawaran konsesi secara terbuka, tetapi kenyataannya siapa pihak yang lebih awal membangun “komunikasi” dengan pemerintah lah yang diberikan konsesi. Pemerintah pusat dan daerah hanya menyampaikan pemenang tender kepada publik tanpa penyampaian informasi mengenai data geografis dan geologis dalam konteks usaha migas menyebabkan adanya celah permainan ekonomi di antara pihak pemerintah dan pemodal. Hal tersebut misalnya terungkap dalam kasus mantan Direktur SKK Migas, Rubi Rubiandini dalam kasus suap proses pelelangan terbatas minyak mentah dan kondensat oleh salah satu pemodal.

Fluktuasi harga komoditas juga mampu mendorong pemodal untuk mendekati “orang-orang negara,” agar mereka dapat mendapatkan keuntungan besar saat harga naik tinggi. Hal tersebut dilakukan pemodal melalui dua mekanisme yakni trade misinvoicing adalah upaya memindahkan uang secara ilegal melewati batas negara dengan pemalsuan nilai transaksi serta bisa juga melalui tindakan menghindari pajak. Menurut Oley & Adi (2018), pada tahun 2014 saja arus keuangan gelap di sektor pertambangan Indonesia didominasi tindakan trade misinvoicing dengan nilai mencapai Rp 21,33 triliun.

Tumpang tindih antara regulasi mengenai pemerintah daerah dan usaha pertambangan mendorong adanya tumpang tindih peran pemerintah kabupaten dan provinsi menyebabkan kesulitan melacak perizinan operasi tambang. Temuan Ditjen Minerba pada tahun 2017 saja terdapat 2.198 izin dari total 8.588 pertambangan yang dinyatakan dalam status “non clean & clear”.

Regulasi terkait sertifikasi clean & clean di sisi lain juga menjadi instrumen perburuan rente dari kelas-kelas yang berkuasa untuk mendapatkan “manfaat” dari sektor pertambangan. Proses kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh para pemodal untuk menyelamatkan izin usaha pertambangan yang bermasalah. Menurut Arwanto (2018), sertifikasi clean & clean yang bermasalah terjadi disebabkan adanya penerbitan izin tanpa pengkajian teknis di lapangan. Hal tersebut misalnya terjadi saat booming batu bara pada tahun 2009-2014, di mana para pemodal dalam negeri sudah telanjur menandatangani kontrak pembayaran dengan para pembeli dari negara lain dan berupaya “mengatur” status “clean & clear” produksinya.

Penutup

Kita sudah berupaya mendudukkan bahwa korupsi termasuk di sektor pertambangan pada dasarnya adalah konsekuensi dari kendali negara yang dipegang oleh kelas-kelas atas dan merasuknya pasar ke tubuh pemerintahan untuk memastikan tercapainya kepentingan akumulasi modal. Sudut pandang seperti ini adalah konter terhadap perspektif “tanggung jawab moral individu” maupun “legal formal” yang tak mampu membaca kelindan kelas dalam korupsi pertambangan yang menunjukkan adanya proses sistematis dan terstruktur.

Cara pandang struktural juga membantu menjelaskan bahwa instrumen legal formal pun dapat dijadikan “mainan” untuk memuluskan jalannya pasar. Instrumen legal formal bahkan digunakan sebagai jalan untuk menutupi sampai dengan “menyembuhkan” kegagalan pasar semata untuk kepentingan akumulasi modal itu sendiri. Hal tersebut mencederai fungsi-fungsi negara yang semestinya berguna untuk menyalurkan kesejahteraan bagi semua.

 

 

 

Penulis

Anggalih Bayu Muh Kamim

Alumnus S1 Departemen Politik & Pemerintahan FISIPOL UGM

 

 

 

*Artikel Sayembara Opini Antikorupsi ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan