Waspada PK Koruptor!

MA Harus Menolak Semua Permohonan PK Terpidana Korupsi

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya hingga saat ini masih terdapat 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (TERLAMPIR). Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purna tugas per Mei 2018 lalu.

Saat ini justru publik sering kali diperlihatkan pada putusan tingkat PK yang sering kali tidak berpihak dengan pemberantasan korupsi. Ambil contoh, Choel Mallarangeng, pada tingkat pengadilan sebelumnya ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (incracht) namun Mahkamah Agung (MA) memperingan hukumannya hanya menjadi 3 tahun penjara. Tak lepas dari itu, MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu. Namun putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah tegas menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK, yakni: 1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; 2) putusan yang keliru; 3) kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Kesimpulan diatas bukan tanpa dasar, dalam putusan yang mengabulkan PK Choel Mallarangeng, MA menyebutkan bahwa alasan utama karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya. Tentu ini bertentangan dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sederhananya, seberapapun besarnya uang hasil korupsi yang telah dikembalikan kepada negara, tentu hal itu tidak dapat dijadikan dasar penghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, misalnya Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Irman Gusman (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), OC Kaligis (Pengacara), dll. Tentu ini harus menjadi warning bagi MA, bagaimanapun dengan kuasa yang dimiliki oleh para pengaju PK bukan tidak mungkin putusan PK berpotensi hanya akan menguntungkan pelaku korupsi.

Potret kelam putusan PK selama ini pun turut menjadi sorotan, data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali. Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.

Maka dari itu ICW menuntut agar:

  1. Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi;

  2. KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi;

Jakarta, 2 Juni 2019

Indonesia Corruption Watch

CP: Kurnia Ramadhana (082162889197) dan Wana Alamsyah (087878611344)








No

Nama

Jabatan

Kasus

Hukuman

Waktu

Status

1

Rico Diansari

Swasta

Perantara Suap Guernur Bengkulu

6 tahun, denda Rp 200 juta

9 Maret 2018

Sedang proses

2

Suparman

Bupati Rokan Hulu

Menerima suap R-APBD Rokan Hulu

4,5 tahun, denda Rp 200 juta

19 Maret 2018

Sedang proses

3

Tafsir Nurchamid

Wakil Rektor UI

Pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI

5 tahun, denda Rp 200 juta

24 April 2018

Sedang proses

4

Anas Urbaningrum

Anggota DPR RI

Korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang

14 tahun, denda Rp 5 milyar, uang pengganti Rp 57 milyar dan USD 5 juta

21 Mei 2018

Sedang proses

5

M Sanusi

Anggota DPRD

Suap raperda reklamasi

10 tahun, denda Rp 500 juta

25 Juni 2018

Sedang proses

6

Guntur Manurung

Anggota DPRD

Suap DPRD Sumut

4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta

16 Juli 2018

Sedang proses

7

Saiful Anwar

Direktur Keuangan PAL

Suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina

4 tahun, denda Rp 200 juta

16 Juli 2018

Sedang proses

8

Badaruddin Bachsin

Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu

Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

4 tahun, denda Rp 400 juta

17 September 2018

Sedang proses

9

Tarmizi

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI)

4 tahun, denda Rp 200 juta

25 September 2018

Sedang proses

10

Siti Marwa

Direktur Keuangan PT Berdikari

Korupsi pupuk urea

4 tahun, denda Rp 500 juta

8 Oktober 2018

Sedang proses

11

Irman Gusman

Ketua DPD RI

Suap gula impor

4,5 tahun, denda Rp 200 juta

8 Oktober 2018

Sedang proses

12

Saipudin

Asisten Daerah III Provinsi Jambi

Uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

3 tahun 6 bulan, Rp 100 juta

15 Oktober 2018

Sedang proses

13

Erwan Malik

Plt Sekda Provinsi Jambi

Suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi

4 tahun, denda Rp 100 juta

15 Oktober 2018

Sedang proses

14

Maringan Situmorang

Swasta, kontraktor

Memberikan suap kepada Bupati Batubara

2 tahun, denda Rp 100 juta

18 Oktober 2018

Sedang proses

15

Patrialis Akbar

Hakim Mahkamah Konstitusi

Suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

8 tahun, denda Rp 300 juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4 juta

23 Oktober 2018

Sedang proses

16

Donny Witono

Direktur PT Menara Agung Pusaka

Memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah

2 tahun, denda Rp 50 juta

5 November 2018

Sedang proses

17

OK Arya Zulkarnain

Bupati Batubara

Menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara

5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,9 miliar

13 Desember 2018

Sedang proses

18

Dewie Yasin Limpo

Anggota DPR RI

Suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai

8 tahun, denda Rp 200 juta

13 Desember 2018

Sedang proses

19

OC Kaligis

Pengacara

Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

7 tahun, denda Rp 300 juta

Maret 2019

Sedang proses

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan