Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020

Kinerja Institusi Penegak Hukum Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Sangat Buruk
thumbnail

Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak secara sistematis terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kemiskinan hingga ketidakadilan. Pengelolaan anggaran yang besar tanpa adanya pengawasan membuka ruang bagi para pemegang kuasa untuk melakukan praktik korupsi. Akibatnya, kualitas kebijakan yang dibuat, pelayanan yang diberikan, dan pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah hasilnya akan buruk.

Fenomena kejahatan kerah putih yang terjadi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang sangat serius. Berbagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah belum dapat menyelesaikan persoalan korupsi.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 yang diluncurkan oleh Transparency International Indonesia, skor dan peringkat Indonesia mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Selain itu, berdasarkan survei Transparency International dalam Global Corruption Barometer tahun 2020, 92 persen masyarakat Indonesia menilai korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan permasalahan yang besar.

Sementara itu, dalam laporan Rule of Law Index tahun 2020 yang dikeluarkan oleh World Justice Project, Indonesia berada pada peringkat 92 dari 128 negara terkait indikator ketiadaan korupsi. Artinya, semakin tinggi peringkatnya maka semakin buruk kondisi korupsi yang terjadi di Indonesia.

Dalam upaya memberantas korupsi, salah satu pendekatan yang dilakukan adalah upaya represif atau biasa disebut penindakan. Penindakan kasus korupsi dilakukan oleh institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan adanya penindakan adalah agar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Caranya ada dua, yaitu: menerapkan hukuman badan dan/atau merampas hasil kejahatan korupsi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan melalui situs Kementerian Keuangan yaitu Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, setiap institusi penegak hukum memiliki anggaran penyidikan yang berbeda. Total anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan oleh institusi penegak hukum sepanjang tahun 2020 sebesar Rp381,6 miliar. Berikut rincian anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kasus korupsi pada tahap penyidikan:

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan