Tak Hadiri Panggilan Kejagung, Setya Novanto Permalukan Dirinya Sendiri
Antikorupsi.org, Jakarta, 18/01/16 – Ketidakhadiran Setya Novanto dalam pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
“Setya Novanto mempermalukan dirinya sendiri,” kata Donal. Padahal dia telah dipanggil Kejagung melalui cara yang patut. Dalam status sebagai saksi, semestinya tak ada yang harus dikhawatirkan.
Absennya Novanto justru memperkuat dugaan pemufakatan jahat dalam negosiasi saham PT Freeport Indonesia. Berdasarkan rekaman yang beredar, pemufakatan jahat diduga terjadi saat Setya melakukan percakapan dengan pengusaha Riza Chalid dan Direktur PT. Freeport Indonesia Ma’roef Syamsudin.
“Upaya yang dilakukan bisa tergolong tindak pidana korupsi, bukan obrolan biasa,” tambah Donal. Jika memang obrolan biasa, Novanto mestinya tak perlu absen dalam panggilan Kejagung.
Donal berharap agar Kejagung melanjutkan langkahnya dan menaikan status Novanto ke tahapan penyidikan. Hal itu dikarenakan dasar pemanggilan Kejagung adalah pasal 245 UU 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Selain itu, naiknya status ke tahapan penyidikan akan memperkuat dasar pemanggilan terhadap Novanto. “Alat bukti menunjukan adanya upaya melakukan persekongkolan suap, sehingga tindak pidana sudah kelihatan. Tinggal mencari tersangka dan alat bukti lain pada level penyidikan,” tutup Donal.
Adapun Kejagung akan segera memanggil ulang Novanto dalam waktu dekat. Novanto tersangkut kasus “Papa Minta Saham” PT. Freeport Indonesia. (Egi)