RAPBN 2012, Nazar, dan Gayus

"Hanya dengan penegakan hukum yang lebih serius terhadap koruptor, APBN bisa menjadi alat efektif untuk lebih menyejahterakan masyarakat"

PESIMISME dan ketidakacuhan masyarakat umum, dunia usaha, dan pengamat terkait dengan RAPBN 2012 sejatinya disebabkan oleh dua masalah besar yang membelit, yaitu dari sisi pengeluaran dan  penerimaan. Dari sisi pengeluaran, meskipun dikatakan belanja modal naik 27% menjadi Rp 126 triliun, banyak pihak pesimistis apakah bisa menjadi sarana untuk mencapai berbagai tujuan pembangunan ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan lain-lain.

Pada sisi lain, dalam pengakuan M Nazaruddin terungkap bahwa untuk merealisasi proyek-proyek pemerintah, contohnya wisma atlet SEA Games di Palembang, baru tahap tender saja pelaksana proyek harus menyisihkan dana sekitar 20% dari nilai proyek untuk ‘’ini itu’’ agar pekerjaannya berjalan mulus. Bila ditambah biaya ‘’lain-lain’’ maka pelaksana proyek harus merogoh koceknya sampai 30%. Maka bila belanja modal di RAPBN 2012 disebutkan Rp 162 triliun, yang dikeluarkan secara riil paling 70%-nya, yaitu Rp 117 triliun. Sisanya, 30%, diperebutkan oleh koruptor, baik dari eksekutif maupun legislatif, termasuk calo anggaran.

Dari sisi penerimaan, khususnya sektor pajak, juga ada persoalan serius, yaitu fakta penerimaan negara dari pajak yang dikorupsi aparat pajak, lewat modus kolusi dengan pembayar pajak dari perusahaan-perusahaan besar. Kita ingat Gayus Tambunan mengaku mengorupsi penerimaan pajak yang seharusnya disetor ke negara. Itulah sebabnya rasio pajak terhadap PDB tahun ini hanya 12,2%.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaan, khususnya dari pajak, APBN dari tahun ke tahun selalu dikorupsi. Mengapa hal ini bisa terjadi dengan mudah? Salah satu cara mencari jawabnya adalah dengan menganalisis manfaat-biaya melakukan korupsi. Untuk masalah ‘’manfaat’’, yaitu uang yang dikorupsi, sudah terang benderang. Tahun 2001-2009 jumlahnya Rp 73,07 triliun, angka sangat besar.

Perlu Ketegasan
‘’Manfaat’’ itu masih ditambah sikap masyarakat yang permisif karena mereka pesimistis dengan penindakan kasus korupsi dan minimalisnya dukungan pejabat publik. Permisivisme masyarakat menjadikan koruptor tidak lagi malu menghadapi sorotan kamera wartawan. Dalam beberapa tayangan televisi kita sering melihat tertuduh dan terpidana kasus korupsi bisa tersenyum lebar.

Terkait dengan dukungan minimalis pejabat publik setidaknya terwakili oleh dua contoh. Pertama; usulan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengusulkan hukuman maksimal bagi koruptor diturunkan dan mereka yang korupsi hanya sampai Rp 25 juta dibebaskan asalkan mengembalikan uangnya.

Kedua; pernyataan kontroversial Ketua DPR Marzuki Alie tentang wacana pembubaran KPK dan perlunya mengampuni koruptor.

Dengan demikian, yang perlu dilihat pada kasus korupsi di Indonesia adalah biayanya. Pertama; hukuman untuk koruptor masih terlalu ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) dari UGM menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tahun 2009-2010 mencapai Rp 73,07 triliun.

Tetapi hukuman finansialnya dan uang yang kembali ke kas negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29%). Belum lagi bila tingkat inflasi diperhitungkan ke dalamnya.

Kedua; penerapan hukuman terhadap koruptor masih bergantung pada subjektivitas hakim. Artalyta Suryani misalnya, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sesuai Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Tipikor.

Tetapi penyelenggara negara yang menerima suap, yaitu Irawady Joenoes, komisioner KY, menerima vonis 8 tahun dan denda Rp 400 juta. Pasal yang dikenakan terhadap Irawady adalah 12 bukan Pasal 5 seperti Artalyta. Hal ini menyinggung rasa keadilan di masyarakat.

Ketiga; korupsi dalam bentuk suap kepada aparat hukum mestinya dijatuhi hukuman lebih berat. Sesuai dengan Konvensi Palermo Tahun 2000 korupsi dan suap terhadap aparat hukum, khususnya aparat peradil­an, dikategorikan kejahatan luar biasa.

Hanya dengan penegakan hukum yang lebih serius terhadap koruptor APBN, baik dari sisi penerimaan (khususnya pajak) maupun sisi pengeluaran maka bila RAPBN 2012 itu menjadi APBN nantinya bisa menjadi alat efektif untuk lebih menyejahterakan masyarakat. (10)

Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomi dan Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip
Tulisan ini disalin dari Suara Merdeka, 5 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan