Penyimpangan APBD 2003 diduga capai Rp 4 miliar

Anggota Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jawa Tengah Drs Djawa Semito Atmodjo MM menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di Lembaga DPRD DPRD Karanganyar sebesar Rp 4 miliar dari penyimpangan APBD 2003.

”PP 110 tahun 2000 tidak mengatur biaya penunjang, bantuan dan asuransi yang dianggarkan pada unit organisasi DPRD di APBD 2003 tetapi pos itu tetap dianggarkan,” kata Djawa kepada Espos, Selasa (25/5), di Karanganyar.

Menurut Djawa, dugaan penyimpangan APBD 2003 sebesar Rp 4 miliar tersebut antara lain pada bantuan kegiatan fraksi sebesar Rp 168,7 juta, biaya penunjang pembahasan/kepanitiaan sebesar Rp 415 juta, bantuan kesejahteraan anggota sebesar Rp 247 juta, bantuan rumah tangga pimpinan dan anggota sebesar Rp 270 juta, bantuan BBM Pimpinan dan anggota sebesar Rp 304,9 juta, bantuan kegiatan pendidikan sebesar Rp 200 juta, asuransi tanda penghargaan DPRD sebesar Rp 108 juta, asuransi idaman plus kecelakaan diri sebesar Rp 450 juta dan asuransi kesehatan sebesar Rp 1,8 miliar.
Dia mengingatkan bahwa surat Gubernur Jawa Tengah NO 180/8500 tgl 16 Juni 2003 menandaskan bahwa PP 110/2000 adalah sebagai dasar hukum dan pijakan khususnya anggaran yang dialokasikan pada pos DPRD.

”Biaya penunjang, bantuan dan asuransi di atas bertentangan dengan PP 110/2000 berarti melanggar hukum,” ujarnya. Sedangkan Perda No 4/2003 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Karanganyar pada beberapa pasal mencantumkan dana purnabakti, bantuan biaya pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, ternyata bertentangan dengan ketentuan dasarnya. ”Sehingga perda tersebut merupakan Perda payung korupsi,” tandas Djawa.

Merugikan
Ditambahkan Djawa bahwa dana biaya penunjang, bantuan dan asuransi tersebut bersumber dari PAD sehingga merugikan keuangan daerah, menguntungkan diri sendiri dan kelompok tertentu. ”Maka patut diduga sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU 31/1999 dan UU 20/2001,” lanjutnya.

Terkait dengan dugaan penyimpangan Rp 4 miliiar itu, Pimpinan Dewan hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. Ketika Espos menghubungi beberapa orang Pimpinan Dewan via telepon yang bersangkutan tidak ada di rumah. Salah satu anggota Panitia Anggaran, MD Soetarno, yang berhasil dihubungi tidak bersedia menanggapi soal tudingan Djawa Semito tersebut. ”Itu kewenangan Ketua Panitia Anggaran, dalam hal ini Pimpinan Dewan. Jadi saya tidak berwenang memberikan tanggapan soal itu,” tukas MD Soetarno.
Hal senada juga dikemukakan oleh anggota Dewan yang lain, mereka mengatakan tentang anggaran 2003 yang berwenang menjawab Pimpinan Dewan atau panitia anggaran. - ema

Sumber: Solopos, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan