Penyalahgunaan Kekuasaan Anggota DPR Semakin Marak

Antikorupsi.org, Jakarta, 15/1/16 – Semakin banyak anggota DPR yang menyalahgunakan kekuasaannya. Ini untuk menanggapi ditangkapnya anggota DPR RI berinisial DWP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu diucapkan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Sejauh ini telah banyak kasus korupsi yang menyangkut anggota DPR, penyalahgunaan kekuasaan kerap ditemukan, “Tapi mereka tak pernah jera,” kata Donal.

Donal mencontohkan kasus Nazaruddin yang menggiring proyek lalu mendapatkan “imbalan” atas usahanya. Pola semacam ini ternyata masih terus ditemui.

Selain itu banyak pula anggota DPR yang berlatarbelakang bisnis atau profesi tertentu, lalu menduduki kursi komisi yang berkaitan dengan latar belakang dirinya. Misalnya, terdapat anggota DPR RI yang berlatarbelakang pengacara, lalu duduk di Komisi III (Hukum, HAM, Keamanan), “Mereka berpotensi dagang kasus ke aparat hukum.”

Mengatasi hal itu Donal merekomendasikan dibentuknya peraturan konflik kepentingan bagi para anggota DPR. Ini mencakup latar belakang yang dimiliki dan kedudukannya dalam legislatif.

“Misalnya pengacara tidak boleh di Komisi III, atau yang memiliki bisnis makanan tidak boleh duduk di Komisi yang mengurus urusan haji,” katanya.

Jika tidak ada pengawasan yang ketat dan regulasi yang mengatur, konflik kepentingan termasuk kasus korupsi akan berulang terus menerus.

Kamis (14/12) KPK menetapkan DWP sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga orang lainnya turut ditangkap satu hari sebelumnya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua orang pegawai swasta Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan