Penghentian Kasus Kriminalisasi BW dan AS Jangan Jadi Jebakan

Antikorupsi.org, Jakarta, 22/01/16 – Wacana penghentian kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) perlu disambut dengan baik. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter.

“Kalau sudah ada pembahasan penghentian kasus kriminalisasi selama 2015 tentu harus disambut dengan baik, ini tidak hanya mencakup BW dan AS,” ujar Lalola. Namun bentuk penghentian perkara harus dicermati dengan baik oleh para pihak. Jika tidak, kasus ini bisa dibuka lagi di kemudian hari.

Menurut Lalola, tiap bentuk penghentian perkara punya konsekuensi masing-masing. Hal ini harus dicermati dan jangan sampai menjadi jebakan di masa depan.

“Misalnya, kalau bentuknya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara –red) lalu ke depan ada hal serupa 2015 terjadi lagi, bukan tidak mungkin SP3 dicabut lalu perkaranya dilanjutkan.”

Ke depan Lalola berharap kelanjutan kasus seperti ini jangan menjadi berlarut-larut, kepastian penyelesaiannya harus segera dituntaskan. “Perkara hukum kriminalisasi harus direspon jauh lebih cepat, prosesnya jangan berlarut-larut,” tutupnya.

Wacana penghentian penyidikan kasus BW dan AS kembali bergulir seiring dengan komentar Komisi III DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menyatakan agar Kejaksaan segera menuntaskan kasus ini dan jangan dibiarkan berlarut. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan