MK Harapan Terakhir dan Satu-Satunya Penyelamat KPK dan Pembentukan Undang-Undang di Masa Depan

Aksi Reformasi Dikorupsi

Saat ini, sidang uji formil dan materil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli-ahli. Artinya, sidang segera memasuki babak akhir.  Hal ini juga berarti hampir genap 5 bulan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK terjadi. Selama 5 bulan, pelemahan mencolok yang diketahui publik adalah nyaris tidak adanya OTT dan penyadapan. Di sisi lain, penyidik dan penuntut yang bekerja untuk terjadinya OTT dan langkah-langkah lain dalam kerangka penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dikembalikan ke instansi asal. 

Pemohon uji formil UU KPK, yaitu Agus Raharjo, dkk telah meminta sejak awal permohonan agar MK mengabulkan permohonan provisi untuk menunda keberlakuan Revisi UU KPK tersebut. Tetapi, hingga sidang berjalan hampir  3 bulan belum ada pembahasan mengenai permohonan provisi tersebut. Mengingat pasal 58 UU MK mengatur bahwa putusan Mahkamah tidak berlaku surut, maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon putusan sela ini diperlukan.

Permohonan penundaan keberlakuan UU pernah dikabulkan dalam perkara pengujian UU Nomor 30  Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perkara Nomor 133/PUU-VII/2009. Putusan sela  pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 30 UU KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa  tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada putusan MK mengenai pengujian pasal dimaksud.

Persidangan MK juga memegang peranan maha penting, karena bersifat terbuka, untuk mengungkap kesimpangsiuran proses revisi UU KPK. Sayangnya, Presiden tidak hadir pada saat Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi. Selain itu, wakil pemerintah saat itu gagal untuk menjawab berbagai persoalan penting yang ditanyakan pihak-pihak. Oleh karena itu, demi keadilan MK perlu memanggil Presiden dalam sidang-sidang berikutnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, pertimbangan MK dalam perkara a quo tidak hanya akan menyelematkan kelembagaan KPK saja, melainkan juga putusan perkara ini akan menjadi landmark decision untuk menjamin ketaatan Presiden dan DPR terhadap mekanisme pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, MK mesti dengan bijak memberikan tolok ukur pembentukan undang-undang yang konstitusional, supaya kecacatan prosedur yang melahirkan kecacatan substansi, sebagaimana terjadi di Revisi UU KPK, tidak terulang lagi.

Hal ini penting mengingat saat ini, pemerintah tengah menyusun paket omnibus law RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibukota Negara yang prosedur penyusunannya berpotensi menabrak sendi-sendi konstitusi dan hak-hak konstitusional. Oleh sebab itu, standar konstitusional pembentukan undang-undang harus ditegaskan dengan lantang oleh MK agar setiap pembentukan undang-undang tidak dilakukan secara serampangan, menyalahi nilai-nilai konstitusi, bahkan mencederai hak-hak konstitusional warga negara.

Jakarta, 9 Maret 2020

Tim Advokasi UU KPK

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags