Menolak Intervensi Politik Komisi III DPR terhadap KPK

Setelah Antasari Azhar ditetapkan jadi tersangka dan dinonaktifkan, wakil ketua KPK bersepakat melaksanakan tugas ketua KPK secara bergantian. Komisi III DPR langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pimpinan KPK. Salah satu point nya DPR berencana akan melakukan pemilihan ulang ketua KPK. Koalisi Masyarakat Penyelamat KPK menolak. Berikut adalah Press release yang disampaikan di kantor ICW, Jum'at, 8 Mei 2009 siang.

Menolak Intervensi Politik Komisi III DPR terhadap KPK

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pagi (7/5). Fungsi pengawasan dan kontrol DPR pada proses penegakan hukum agaknya telah dilakukan secara berlebihan. Bahkan bisa disebut intervensi politik dan berpotensi serius mengancam pemberantasan korupsi.

Pernyataan beberapa pihak di Komisi tersebut terfokus pada dua hal. Pertama, Seleksi Ulang pimpinan KPK pasca pemberhentian sementara Ketua KPK, Antasari Azhar. Poin ini dimunculkan untuk mengarahkan pendapat publik pada sifat kepemimpinan KPK yang kolektif. Atas dasar itulah, DPR menilai jika seleksi tidak dilakukan dan selama pengganti Antasari belum ada, maka KPK tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal tersebut merupakan fokus Kedua dari RDP Komisi III kemarin.

ICW secara tegas menolak dan mengecam keputusan tersebut. Karena pendapat DPR yang didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU KPK yang ingin KPK tidak dapat mengambil kebijakan jika hanya ada 4 pimpinan merupakan penafsiran hukum yang menyesatkan publik. DPR pun dikhawatirkan menggunakan Ketiadaan aturan di UU KPK sebagai alat untuk melakukan pembusukan terhadap pemberantasan korupsi yang sedang dipimpin oleh KPK.

Pasal 21 menyebutkan:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut :
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.

Dari uraian diatas jelas terlihat, bahwa Pasal 21 sebenarnya mengatur tentang struktur kelembagaan (ayat 1) dan unsur pimpinan KPK. Artinya, secara langsung tidak ada hubungan Pasal ini dengan kewenangan Penyidikan, Penuntutan atau pengambilan keputusan strategis lainnya di KPK.

Intervensi Politik
Jika Komisi III DPR tetap memaksakan keputusannya, maka hal inilah yang kita sebut dengan Intervensi Politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Agaknya pihak-pihak tertentu merasa cemas KPK minus Antasari akan menjerat lebih banyak tersangka kasus korupsi di DPR. Lagipula, UU KPK mengatur secara jelas kapan proses seleksi dilakukan tanpa menyatakan, pimpinan yang tersisa harus menahan diri dan tidak bisa mengambil keputusan. Apakah Komisi III hendak melawan dan melanggar undang-undang?

Hal ini dapat dibaca dari banyaknya anggota DPR yang diduga terkait dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani KPK. Berdasarkan catatan ICW setidaknya ada 55 anggota DPR, baik periode 1999-2004 ataupun periode 2004-2009 yang diduga terkait dengan sejumlah kasus korupsi. Kasus Aliran Dana BI dan Dugaan Suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang dilaporkan oleh Agus Condro merupakan ”penyumbang” terbanyak pihak yang dapat dijerat KPK dengan tuduhan melakukan Korupsi. Angka 55 orang diatas bahkan belum memasukan sejumlah nama yang disebutkan oleh Abdul Hadi Djamal dalam kasus dugaan korupsi dana Stimulus.

Atas dasar itulah, wajar jika masyarakat melihat bahwa Rapat Komisi III DPR dengan KPK tersebut berpretensi memperlemah dan mendiskreditkan KPK. Kalaupun pihak DPR beralasan, usulan Seleksi Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Antasari merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, hal itu kami anggap tidak lebih dari kamuflase untuk menutup tujuan melemahkan KPK.

Dalam bahasa sederhana, jangan-jangan sikap DPR dipicu dari ketakutan bahwa 4 pimpinan KPK yang ada akan menyeret lebih banyak anggota DPR atau kalangan partai politik. Atas dasar itulah, ICW memaknai segala tindak-tanduk Komisi III DPR tersebut sebagai sinyal pemandulan KPK.

Serangan Balik
Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi.

Pertama, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantas Korupsi. Kedua, 31 januari 1970 lewat Keppres 12/1970 dibentuk Tim Komisi Empat. Ketiga, pada tahun yang sama diusung nama baru Komite Anti-Korupsi (KAK). Keempat, tahun 1977 muncul Inpres 9/1977 Tim OPSTIB. Kelima, tahun 1982 Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali meski keppres yang mengatur tugas dan kewenangan tim ini tidak pernah diterbitkan. Keenam, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketujuh, berdasarkan PP No 19/2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK).

Demikian juga dengan upaya melemahkan dan mematikan KPK. Sampai saat ini, tercatat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang paling sering diminta dibatalkan pada Mahkamah Konstitusi. UU tersebut sudah tujuh kali diuji di MK, dan salah satunya berhasil menggoncang eksistensi Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Jika sampai 19 Desember 2009 UU Pengadilan Tipikor tidak dibentuk DPR, maka institusi ini akan menambah deretan lembaga yang dimatikan saat mulai berhasil memberantas korupsi. Sekaligus merupakan bentuk delegitimasi KPK sebagai bagian penting dari Pengadilan Tipikor.

Oleh karena itu, ICW:

  1. Mengecam segala bentuk Intervensi Politik yang melemahkan KPK
  2. Meminta 4 pimpinan KPK terus menjalankan agenda pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
  3. Meminta 4 pimpinan KPK meneruskan proses hukum yang masih tertunda seperti kasus Agus Chondro dan Aliran Dana BI yang melibatkan banyak pihak.
  4. Meminta elemen masyarakat terus memberikan mendukung terhadap KPK untuk memberantas korupsi.


Jakarta, 8 Mei 2009

Koalisi Masyarakat Penyelamat KPK dan Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) – Transparency International Indonesia (TII) – Indonesia Legal Resource Center (ILRC) – Indonesia Budget Center (IBC) – Seknas FITRA – Pusat Kajian Anti (PuKAt) Korupsi Fakultas Hukum UGM – Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta – Forum LSM Yogyakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta – LBH Padang – Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) – KP2KKN Jawa Tengah – Pokja 30 Kalimantan Timur – Malang Corruption Watch (MCW) – Bali Corruption Watch (BCW) – SaHDAR Medan – MATA Aceh – PIAR Kupang – Garut Governance Watch (GGW) – Patiro Semarang

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan