Mantan Dirjen Dihukum
Mahkamah Agung tetap  menghukum mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen  Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsuddin Manan Sinaga dengan pidana  penjara selama satu tahun.
MA menilai, Syamsuddin Manan bersalah  karena telah menggunakan uang pengumpulan biaya akses Sistem  Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) untuk kepentingan pribadi sebesar  Rp 344 juta dan 13.000 dollar Amerika Serikat.
”Perbuatan itu  dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar  Ingan Malem Sitepu, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum dan Humas MA, di  Jakarta, Kamis (23/12).
Putusan dijatuhkan majelis kasasi yang  diketuai Mohammad Taufik, dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan  Suwardi, pada Selasa lalu. Putusan tersebut bertolak belakang dengan  putusan Romli Atmasasmita, Dirjen AHU periode Juni 2000-April 2001.  Majelis kasasi yang sama melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum.  Alasannya, Romli tidak mendapat keuntungan pribadi atas pelaksanaan  Sisminbakum, tidak ada kerugian negara, dan mempercepat pelayanan  publik.
Dalam pertimbangannya, MA menjelaskan, selama menjabat  Dirjen AHU periode September 2006-September 2008, Syamsuddin Manan  mengelola uang biaya akses Sisminbakum yang berjumlah Rp  3.403.000.604.000. Meski uang tersebut belum merupakan uang negara  karena belum ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagai Penerimaan  Negara Bukan Pajak, uang tersebut dalam penguasaan negara (Dirjen AHU).
Majelis  kasasi berpendapat, judex facti (pengadilan sebelumnya) tidak salah  menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Syamsuddin  dengan penjara satu setengah tahun dan denda Rp 100 juta serta membayar  uang pengganti Rp 344,57 juta dan 13.000 dollar AS. Hukuman Syamsuddin  dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun penjara  tanpa denda.
Sementara itu, Eggy Sudjana, kuasa hukum Direktur  Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohannes Waworuntu, memprotes putusan  MA yang menghukum kliennya lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.  Eggy menilai, putusan MA tidak adil.
Wakil Jaksa Agung Darmono dan  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, Kejaksaan Agung  tetap memproses tersangka lain kasus Sisminbakum. (ANA/FAJ)
Sumber: Kompas, 24 Desember 2010
 
          
        
    
