KPK Panggil Enam Pejabat NAD dalam Kasus Heli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pejabat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) guna dimintai keterangannya sehubungan dengan kasus dugaan mark-up pembelian helikopter jenis Mi-2 oleh Pemda dan Pemkab se-NAD dengan harga yang mencapai Rp12,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NAD, Andi Amir Achmad SH kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, membenarkan bahwa enam pejabat NAD, tiga diantaranya pimpinan DPRD setempat dipanggil menghadap anggota KPK di Jakarta untuk dimintai keterangannya atas dugaan korupsi pembelian helikopter.

Kami menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Gubernur Abdullah Puteh, selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah, bahwa enam pejabat tersebut dalam waktu dekat ini harus segera menghadap KPK di Jakarta, setelah kasus tersebut ditangani langsung KPK, ujarnya.

Keenam pejabat yang dipanggil tersebut adalah Ketua DPRD NAD, Tgk. Muhammad Yus, Bahrum Manyak dan Moersyid Minosra, keduanya Wakil Ketua DPRD NAD, kemudian Kepala Biro Perlengkapan Setwilda NAD, Syahruddin M. Gadeng, Biro Keuangan Setwilda NAD, T. Lizam, dan Kabag Pengadaan pada Biro Perlengkapan, Drs Khalid.

Pada surat pemanggilan yang ditandatangani Ketua KPK, Drs H Taufiequrachman Ruki tertanggal 19 Mei 2004 itu meminta kesediaan kepada Gubernur NAD, Abdullah Puteh selaku PDSD agar keenam pejabat tersebut diizinkan menemui tim KPK.

Pemanggilan keenam pejabat tersebut, karena mereka dinilai mengetahui langsung pembelian helikopter Mi-2 buatan Ukraina tersebut.

Andi mengatakan, sejak kasus tersebut ditangani KPK, maka mulai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi NAD tidak lagi melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembelian helikopter tersebut.

Disebutkan, KPK berhak untuk minta menangani semua kasus korupsi yang kini tengah dilakukan oleh pihak kejaksaan atau kepolisian.

Andi mensinyalir adanya mark-up yang sangat besar dalam pembelian helikopter jenis Mi-2 oleh Pemprov NAD dan Pemkab se-NAD tersebut.

Disebutkan, helikopter jenis Mi-2 pernah dibeli oleh TNI-AL pada tahun 2002, dengan harga sebesar 350.000 dolar AS atau setara dengan Rp3,5 milyar dengan kurs satu dolar Rp10.000.

Jadi, alangkah mengejutkan jika harga pembelian helikopter yang dilakukan oleh Pemda NAD tahun 2003 pada jenis helikopter yang sama melonjak drastis hingga mencapai harga Rp12,6 milyar.

Dengan demikian, dalam pembelian helikopter dengan menggunakan uang rakyat yang berasal dari APBD tersebut terdapat selisih harga yang sangat mencolok yaitu sebesar Rp9,1 milyar. ant/aih

Sumber: Republika, 29 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan