Komisi Yudisial Harus Segera Periksa Hakim PN Palembang

Antikorupsi.org, Jakarta, 8/1/2016 – Koalisi Anti Mafia Hutan menuntut Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tuntutan ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim.

“Segera periksa hakim PN Palembang,” kata anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar. Pemeriksaan harus segera dilakukan karena putusan yang menolak gugatan terlihat janggal, “Tercantum dalam kode etik, hakim wajib menghindari kekeliruan putusan,” kata Aradilla.

Senada dengan Aradilla, Syahrul Fitra, anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dari Yayasan Auriga mengatakan bahwa gugatan tidak hanya mewakili institusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “Ini sekaligus mewakili masyarakat yang terkena dampak,” tutur Syahrul. Karena itu Syahrul juga meminta pengusutan dilakukan dengan serius.

Perwakilan KY yang menerima pelaporan Koalisi Anti Mafia Hutan menanggapi tuntutan tersebut. Indra Syamsu, Kepala Bagian Laporan Masyarakat dan Perilaku Hakim mengatakan, sebelum laporan Koalisi diterima, KY telah terlebih dahulu melakukan pengusutan melalui kantor perwakilan di Palembang.

“Kami akan telaah dulu, baru menyimpulkan,” kata Indra. Indra juga berterimakasih karena laporan koalisi akan menambah bahan tambahan pemeriksaan yang KY lakukan.

Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan perdata yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH). Gugatan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2014. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan