Kasus Novanto Harus Dinaikkan ke Level Penyidikan
Antikorupsi.org, Jakarta, (28/01) – Kasus Setya Novanto yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung harus dinaikkan statusnya ke level penyidikan. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
“Jangan ragu, statusnya harus naik ke tingkat penyidikan,” kata Donal saat diwawancari di kantor ICW Kamis (28/01). Menurut Donal, bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup untuk menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Kami sangat yakin pada keterangan saksi dan alat bukti rekaman, kasus ini sudah layak dinaikkan kepada tahapan penyidikan,” tegasnya. Jika telah dinaikkan ke status penyidikan, Kejaksaan Agung dapat menambah bukti-bukti lain yang relevan terhadap kasus ini, sehingga dugaan pemufakatan jahat dapat dibuktikan.
Selain itu, menanggapi absennya Novanto dalam pemanggilan ketiga kalinya. Donal berkata Novanto mempertontonkan sikap tidak taat pada proses hukum, sehingga memberikan citra negatif kepada DPR secara kelembagaan. “Dampaknya bukan hanya terhadap personal dia saja, tapi juga DPR secara kelembagaan.”
Donal lalu berharap agar kasus ini segera tuntas dan meminta langkah cepat Kejaksaan dalam menanggapi sikap yang ditunjukan Setya Novanto.
Setya Novanto terjerat kasus "Papa Minta Saham" PT. Freeport Indonesia. Ia diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pengusaha Riza Chalid dan mantan Direktur PT. Freeport Indonesia Ma'roef Syamsudin. Menurut keterangan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Novanto absen dalam pemanggilan ketiga dikarenakan alasan kesehatan. Adapun sejauh ini Kejaksaan belum menentukan langkahnya pasca ketidakhadiran Novanto. (Egi)