Kabag Humas HSS Dipenjara [02/06/04]

Kabag Humas Pemkab HSS, Drs Alpani dan Ninuk wijaya terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan antena relay TV swasta akhirnya divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kandangan dalam sidang yang digelar di PN stempat, Selasa (1/6).

Selain itu kedua terdakwa juga dihukum denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam nota putusan yang dibacakan tiga jam itu, Alpani secara sah dan meyakinkan dinilai bersalah melanggar pasal 5(1) huruf b UU no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Sesuai dakwaan subsider dari JPU Eri Yudianto SH ia terbukti menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pimpro.

Pasal yang sama juga menjerat Ninuk Wijaya, Direktris CV Dwi Yani Mustika (DYM) pada sidang terpisah. Ia secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada Alpani dengan uang pribadinya sebelum proyek itu diberikan kepadanya.

Majelis hakim dipimpin Firdaus SH dengan anggota Praditia Danindra dan Muhammad SH menyebutkan beberapa hal-hal yang memberatkan terpidana, antara lain, masyarakat HSS tak bisa menikmati siaran televisi sesuai tujuan dilaksanakan proyek itu. Keduanya juga dinilai tak memberi teladan serta merugikan masyarakat HSS.

Vonis itu sendiri jauh ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara. JPU Eri Yudianto sendiri kecewa dengan vonis tersebut. Ditemui BPost usai sidang, ia menyatakan akan banding.

Menyusul putusan itu, semua barang bukti milik terdakwa dikembalikan, kecuali uang tunai di BPD dan bangunan antena relay dikembalikan menjadi milik Pemkab HSS.

Drs Alpani dan Ninuk Wijaya menyatakan masih pikir-pikir. Ditemui usai sidang raut wajah Alpani nampak tenang, tak setegang ketika pembacaan vonis.

Namun gurat kekecewaan sangat nampak ketika mendengar hakim memvonisnya berdasarkan pemberian Ninuk Rp 1,5 juta yang sebagian menurutnya digunakan untuk fotocopy dokumen.

Didampingi pengacaranya Giyanto dan Edwar Manuah SH, Alpani yang telah menjalani tahanan di Rutan Rantau selama 6 bulan menyatakan vonis ini tak adil.

Apa yang sebenarnya terjadi sebut Kabag Humas Pemkab HSS ini hanya karena dirinya dipaksa Ninuk menerima pemberian uang Rp1,5 juta yang ditinggal begitu saja di meja kerjanya.han

Sumber: banjarmasin Pos, 2 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan