DPD Tidak Konsisten Dalam Menolak Seleksi Anggota BPK

Setelah sempat mengeluarkan sikap menolak seleksi calon anggota BPK yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam perkembangan terakhir justru melunak. Panitia Ad Hoc IV (PAH IV) DPD secara aklamasi menerima proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi XI yang ditandai dengan adanya pelaksanaan fit and proper test atas calon anggota BPK yang terkesan diam-diam, dimulai hari ini (17/06/2009) dan berakhir pada Jumat, (19/06/2009).

Press Release ICW
DPD TIDAK KONSISTEN DALAM MENOLAK SELEKSI BPK

Setelah sempat mengeluarkan sikap menolak seleksi calon anggota BPK yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam perkembangan terakhir justru melunak. Panitia Ad Hoc IV (PAH IV) DPD secara aklamasi menerima proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi XI yang ditandai dengan adanya pelaksanaan fit and proper test atas calon anggota BPK yang terkesan diam-diam, dimulai hari ini (17/06/2009) dan berakhir pada Jumat, (19/06/2009).

Sikap DPD yang tidak konsisten tentu saja mengundang tanda tanya besar. Untuk menyikapi perkembangan terakhir seleksi calon anggota BPK, ICW menyampaikan beberapa hal:

Pertama, sikap DPD yang tidak konsisten dalam menolak seleksi calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR pada menjelang akhir masa jabatan mereka telah mencoreng citra DPD sendiri. DPD yang selama ini dipersepsikan lebih baik daripada DPR ternyata tidak demikian faktanya.  

Kedua, DPD tidak dapat menjalankan mandatnya sebagai penyeimbang kekuasaan DPR karena justru menerima proses seleksi calon anggota DPR yang nyata-nyata sangat tertutup, tergesa-gesa dan tidak akuntabel. Jika DPD menerima proses seleksi yang demikian buruk, hal ini berarti DPD telah memberikan legitimasi atas proses tersebut.

Ketiga,  sikap DPD yang menerima proses seleksi calon anggota BPK justru akan menyeret DPD sebagai salah satu pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban publik seandainya hasil seleksi calon anggota BPK sangat buruk. Pasalnya, proses fit and proper test yang dilaksanakan oleh DPD saat ini tidak ditunjang oleh data dan informasi yang memadai. Sangat sulit bagi DPD untuk menyaring orang-orang yang layak sebagai calon anggota BPK jika mereka sendiri terkesan terburu-buru dalam menjalankan proses fit and proper test.

Keempat, DPD dalam melakukan fit and proper test tahap pertama bagi calon anggota BPK juga terjebak pada proses yang dilakukan diam-diam. Tidak ada satu informasi publik sekalipun yang disampaikan DPD atas pelaksanaan fit and proper test yang dilaksanakan mulai hari ini. Dengan demikian, fit and proper test yang dilakukan DPD pun sangat tidak transparan dan akuntabel.

Jakarta, 17 Juni 2009
Indonesia Corruption Watch
Cp.

Adnan Topan Husodo (Hp 0812 101 76 527)
Emerson Yuntho  (Hp 0813 899 79 760)

Lampiran
Jadwal Seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 2009
6 Mei 2009
Rapat Intern Komisi XI DPR RI, pembentukan Tim Verifikasi

15 Mei 2009
Penyampaian nama-nama calon Anggota BPK kepada DPD untuk dimintakan pertimbangan (sesuai dengan Pasal 14 UU tentang BPK, jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan DPD harus memberikan pertimbangan), yang dikirim dalam bentuk nama, Daftar Riwayat Hidup, dan Jabatan terakhir.

15 Juni 2009
batas akhir pemberian pertimbangan Calon Anggota \ BPK dari DPD.

16 Juni 2009
Rapal Tim Teknis Verifikasi. mambahas nama-nama calon setelah mendapat pertimbangan tertulis dari DPD.

17 Juni 2009
Rapat Intern Komisi XI DPR RI dan Laporan Tim Teknis

18 - 22 Juni 2009
Publikasi ke Media Massa/Cetak

23 - 25 Juni 2009
Fit and Proper test calon Anggota BPK Rl

25 Juni 2009
Laporan Perkembangan ke Badan Musyawarah dan penjadualan di Paripurna.

26 Juni 2009  
Rapat Intern. Pengambilan Keputusan

30 Juni 2009
Rapat Paripurna DPR RI: Pengambilan Keputusan,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan