Buletin Anti-Korupsi: Update 31-5-2016

POKOK BERITA:


“Nurhadi Bisa Dijerat tanpa Kesaksian Royani”

http://koran.tempo.co/konten/2016/05/31/399890/Nurhadi-Bisa-Dijerat-tanpa-Kesaksian-Royani- Tempo, Selasa31 Mei 2016

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap bisa diusut tanpa harus mendapatkan keterangan dari Royani, bekas pegawai MA yang menjadi sopir Nurhadi. Bahkan, menurut Agus, KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bagi Nurhadi jika sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.


“Presiden Inginkan Pembenahan Peradilan”

Media Indonesia, Selasa, 31 Mei 2016

Perbaikan internal di tubuh Mahkamah Agung yang akhir-akhir ini terpuruk menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Presiden menyayangkan MA yang menjadi benteng keadilan justru mengotori tangan sendiri. Karena itu, Presiden meminta reformasi total di tubuh penegak hukum dan peradilan.


Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan