Asing Tak Bisa Ditindak

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2009 yang menerima dana kampanye dari perusahaan asing tidak dapat dijerat hukum. Penyerahan laporan dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilu yang terlambat membuat pengusutan kasus itu menjadi kedaluwarsa.

Demikian dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, di Jakarta, Senin (3/8). Calon presiden-calon wakil presiden yang menerima sumbangan asing dipastikan melakukan pidana pemilu, seperti diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman hukumannya adalah penjara 12-48 bulan dan denda hingga tiga kali lipat dari sumbangan yang diterima.

Pelarangan penerimaan dana asing dalam UU No 42/2008 adalah untuk menjaga pemilu agar terbebas dari pengaruh asing. Namun, sanksi yang tak tegas, perbedaan definisi batasan waktu pengusutan, dan keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan laporan dana kampanye kepada Bawaslu membuat upaya menjaga pemilu Indonesia bebas dari intervensi asing sulit dilakukan.

Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu tidak dapat memproses kasus ini karena batas waktu yang tersedia untuk mengusut dan mengumpulkan bukti terlewati sehingga perkara itu menjadi kedaluwarsa. Tim kampanye calon presiden-calon wapres menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU pada 18 Juli 2009.

Dari waktu itu, Bawaslu harus menerima laporan dana kampanye dari KPU paling lambat 3 x 24 jam sesudahnya tanpa menghitung hari libur pada 21 Juli 2009. Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk melakukan kajian dan mencari bukti pendukung dengan memperhitungkan tanggal merah pada 27 Juli 2009.

Namun, laporan dana kampanye yang mengandung penerimaan sumbangan asing itu baru disampaikan KPU kepada Bawaslu pada 22 Juli 2009. Akibatnya, saat laporan itu diterima Bawaslu, statusnya sudah kedaluwarsa.

”Pelanggaran itu sulit ditindak karena perkaranya kedaluwarsa. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika Bawaslu meneruskan pelanggaran kedaluwarsa itu kepada penyidik, mereka pasti menolaknya,” ujar Wirdyaningsih.

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, menambahkan, pada 10 Juli dan 15 Juli 2009, Bawaslu sudah meminta KPU menyerahkan laporan dana kampanye pasangan calon presiden-calon wapres tepat waktu. Namun, permintaan itu tidak diindahkan KPU.

Penyumbang asing

Berdasarkan kajian dan klarifikasi Bawaslu, tercatat pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menerima sumbangan dari asing.

Pasangan Mega-Prabowo menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara (dulu PT Kiani Kertas) sebesar Rp 5 miliar. Saham perusahaan ini dimiliki Fayola Investment Limited yang berada di Republik Mauritius dan Langass Offshore yang berada di Kepulauan Virgin Britania Raya.

Yudhoyono-Boediono disumbang PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) sebesar Rp 3 miliar. Pemilik 71,6 persen saham BTPN adalah Texas Pacific Group, investor dari Amerika Serikat. (mzw)

Sumber: Kompas, 4 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan