Urgensi Perubahan Regulasi Dana Kampanye
Masuknya rencana revisi UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 menjadi momentum yang penting untuk merumuskan sejumlah perbaikan regulasi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pemilu khususnya tahun 2024 masih menyisakan banyak persoalan. Meski demikian, dalam hal pembahasan RUU Pemilu, diskursus lebih banyak mengarah kepada persoalan seperti system pemilihan, ambang batas pencalonan, dan hal lain yang erat kaitannya dengan mekanisme pencalonan kandidat. Tanpa mengesampingkan pentingnya pembahasan dalam konteks tersebut, terdapat persoalan lain yang kerap luput dari perhatian para elit, yaitu berkaitan dengan pengelolaan dan pendanaan kampanye.
Tingginya kerentanan akan manipulasi dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye memberikan urgensi yang semakin besar untuk membahas dan memperbaiki regulasi dana kampanye. Berdasarkan konteks ini, eksplorasi lebih lanjut mengenai implementasi pengelolaan dana kampanye di lapangan, serta hambatan yang ditimbulkan oleh regulasi yang ada, menjadi krusial. Dalam laporan ini, ICW menyajikan hasil pemantauan dari pemilihan presiden tahun 2019, pemilihan kepala daerah tahun 2020, serta pemilihan umum nasional dan daerah tahun 2024. Kajian juga digunakan untuk menghasilkan rekomendasi penyempurnaan regulasi pendanaan kampanye dalam Undang-Undang Pemilu.

