Tren Vonis Kasus Korupsi 2021

ICW Demo
Sumber foto: Dokumentasi ICW

 

Salah satu ahli hukum Jerman, Gustav Radbruch, sempat berujar bahwa setiap produk hukum harus mengadopsi nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Begitu pula dalam putusan lembaga kekuasaan kehakiman, penerapan nilai tersebut menjadi penting sebagai orientasi bagi para pencari keadilan. Namun, belakangan waktu terakhir, alih-alih tercapai, putusan majelis hakim terlihat hanya menitikberatkan kepada kepentingan pelaku ketimbang korban kejahatan.

Sebagaimana diketahui salah satu bagian dari kejahatan yang menjadi permasalahan kronis Indonesia adalah korupsi. Dalam banyak literatur ilmiah, bahkan undang-undang, kejahatan tersebut disampaikan melalui banyak istilah, mulai dari extraordinary crimewhite collar crime, hingga transnational crime. Ini menjadi bukti konkret bahwa korupsi menimbulkan dampak yang sangat signifikan bagi suatu negara, termasuk masyarakatnya. Sebab, selain merugikan keuangan negara, korupsi juga menyasar lini kehidupan masyarakat, seperti sosial, hak asasi manusia, bahkan lingkungan. Maka dari itu, masyarakat di berbagai tempat selalu menuntut adanya tindakan tegas dari negara dalam menangani korupsi.

Guru Besar Hukum Pidana, Prof Eddy OS Hiariej, mengemukakan setidaknya ada tujuh parameter untuk menganggap korupsi sebagai extraordinary crime. Pertama, korupsi menimbulkan viktimisasi yang sangat luas dan multidimensi. Kedua, bersifat transnasional, terorganisasi, dan disokong oleh teknologi modern dalam bidang komunikasi serta informatika. Ketiga, tergolong sebagai tindak pidana asal dalam regulasi anti pencucian uang. Keempat, menyimpangi hukum acara pidana yang umum berlaku. Kelima, membutuhkan lembaga-lembaga pendukung yang bersifat khusus dan memiliki kewenangan luas. Keenam, dilandasi oleh sejumlah konvensi internasional. Ketujuh, kejahatan yang tergolong sebagai super mala per se dan sangat dikutuk masyarakat luas (people condemnation).

Atas dasar dampak korupsi yang kian massif merusak kehidupan masyarakat sebagaimana diuraikan di atas, maka kemudian timbul harapan untuk dapat menghukum berat para pelaku. Namun, hal ini hanya mungkin terealisasi jika ada kombinasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah dan DPR, serta lembaga kekuasaan kehakiman. Untuk itu mengamati setiap proses penegakan hukum menjadi isu krusial, terutama dalam konteks persidangan karena menjadi muara dari suatu penangana perkara.

Sayangnya, harapan untuk menghadirkan pengadilan yang berpihak pada pemberantasan korupsi seakan hanya angan belaka. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), praktis sejak lembaga itu dibentuk masih banyak ditemukan putusan yang menguntungkan pelaku korupsi. Mulai dari vonis rendah, baik dalam hal pemenjaraan, pengenaan denda, penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti, hingga polemik pencabutan hak politik, selalu tampak oleh masyarakat. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan pun anjlok, bahkan kini berada di bawah Polri. Bukan hanya itu, mayoritas masyarakat juga beranggapan majelis hakim persidangan kerap tidak adil menghukum pelaku korupsi.

Pada dasarnya, problematika putusan korupsi bukan hanya tertuju pada pemidanaan penjara semata. Terlebih, saat ini hukum pidana modern sudah tidak lagi menganut konsep retributive, melainkan berpindah ke aspek restorative. Untuk itu, formula pemberian efek jera terhadap pelaku harus berjalan secara paralel, yakni kombinasi pemenjaraan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Jika pemenjaraan menitikberatkan pada delik-delik korupsi, maka perihal pemulihan kerugian keuangan negara sangat bergantung dengan pengenaan pidana tambahan uang pengganti disertai proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Konsep ini tertuang jelas dalam konsiderans UU Tipikor yang menyebut bahwa korupsi sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.

Dalam konteks kekinian, merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK), upaya pemberantasan korupsi masih masuk kategori mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, dibandingkan dengan peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2018 sampai 2019, dua tahun belakangan ditandai dengan anjloknya skor Indonesia, dari 40 menjadi 38. Menariknya, salah satu indikator yang menyebabkan turunnya IPK adalah stagnasi World Justice Project – Rule of Law Index (23). Jika ditelisik lebih lanjut, stagnasi WJP-RLI tersebut juga disumbangkan karena turunnya indikator penegakan hukum Indonesia pada tahun 2021, dari 49 menjadi 54. 

Tidak hanya itu, komitmen bidang legislasi antikorupsi Pemerintah dan DPR  . Misalnya, RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan perubahan UU Tipikor tidak kunjung dibahas serius. Padahal, kehadiran regulasi itu diyakini akan membantu aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi dengan mengedepankan pendekatan modern berupa pemulihan kerugian keuangan negara. Sebab, UU Tipikor saat ini terbukti tidak cukup ampuh memberikan efek jera terhadap pelaku. Pada akhirnya, semua ini menyiratkan arah politik hukum Indonesia yang abai terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Selama ini dengan melihat fenomena rendahnya pemidanaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku korupsi, keberadaan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman seperti diabaikan begitu saja. Padahal, regulasi itu mengulas tentang kewajiban bagi hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat sebelum menjatuhkan putusan.  Sederhananya, melihat dampak korupsi terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, mestinya putusan kasus korupsi dapat melahirkan efek jera dan mengirimkan pesan agar masyarakat dan pejabat menjauhi praktik kotor itu.

Maka dari itu, berikut dilampirkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch terhadap proses persidangan perkara tindak pidana korupi tahun 2021. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan