Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024

Tren Penindakan Korupsi 2024

 

Sejak tahun 2004, Indonesia Corruption Watch (ICW) secara konsisten melakukan pemantauan terhadap tren penindakan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Indonesia. Pemantauan ini merupakan instrumen penting untuk mengukur komitmen negara dalam upaya pemberantasan korupsi secara adil dan akuntabel. Dalam konteks demokrasi yang sehat, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi juga dari kualitas dan konsistensi aparat dalam membawa perkara ke ranah hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pemantauan yang sistematis dapat menghadirkan gambaran yang lebih utuh mengenai capaian, kelemahan, sekaligus tantangan dalam agenda pemberantasan korupsi.

Kehadiran laporan ini juga dilandasi dari problem mendasar mengenai keterbatasan transparansi data yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Selama ini, publik hampir tidak pernah memperoleh informasi yang lengkap mengenai kinerja APH dalam penanganan perkara korupsi. Mulai dari deskripsi kasus, nilai kerugian negara, aktor yang terlibat, hingga pola penanganan perkara. Padahal, hak atas informasi publik telah dijamin secara konstitusional dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 4 UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sementara Pasal 9 mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala. Dalam praktiknya, kewajiban ini justru sering diabaikan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tahun 2015, ICW telah melakukan sengketa informasi terkait penanganan perkara korupsi yang telah atau sedang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan ke Komisi Informasi Pusat. Hasilnya, melalui Putusan Mediasi Komisi Informasi Nomor 059/XII/KIP-PS-A-M/2015 dan Nomor 060/XII/KIP-PS-A-M/2015, Kejaksaan dan Kepolisian bersedia menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Namun, implementasi dari kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan. Situasi ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam sektor penegakan hukum masih bersifat parsial dan sangat bergantung pada kemauan institusi, bukan pada norma hukum yang bersifat mengikat. Akibatnya, masyarakat kehilangan basis data yang penting untuk melakukan pengawasan, dan ruang akuntabilitas publik pun menjadi semakin terbatas.

Laporan tren penindakan korupsi tahun 2024 akan menyampaikan pemetaan kasus dan tersangka korupsi dari sejumlah aspek. Mulai dari sektor yang rawan dikorupsi, modus operandi yang dominan digunakan pelaku, serta aktor maupun lembaga yang tersangkut kasus korupsi. Dengan demikian, laporan ini tidak berhenti pada tataran statistik semata, akan tetapi menjadi bahan perbaikan untuk membangun sistem pencegahan korupsi pada sektor-sekor dan aktor-aktor yang terlibat.

ICW mendorong masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memantau dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum. Selain itu, laporan ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan, khususnya lembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah, untuk memformulasikan agenda jangka panjang yang konkret dalam merumuskan substansi hukum antikorupsi yang lebih baik lagi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan