Tren Korupsi Tahun 2014: Selamatkan Upaya Pemberantasan Korupsi!

noimage

Press Release

Tren Korupsi Tahun 2014: Selamatkan Upaya Pemberantasan Korupsi!

 

Kami melakukan kajian atas kinerja semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK), khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasilnya sepanjang tahun 2014 upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cukup bagus kinerjanya. Penanganan kasus korupsi telah menyentuh pelaku korupsi pada jabatan cukup tinggi yakni menteri aktif. 

Selain itu aparat penegak hukum berhasil memproses penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun. Aparat penegak hukum juga telah mengembangkan penanganan korupsi di daerah sampai wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku dan NTT, dengan kuantitas kasus korupsi yang ditangani cukup banyak. Pada semester II tahun 2014 kasus korupsi di Provinsi Riau paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum.

Dengan melihat adanya usaha-usaha untuk memperlemah upaya pemberantasan korupsi saat ini maka dengan melihat kinerja pemberantasan korupsi tahun 2014 seyogyanya kita perlu menghentikannya. 

Kesimpulan:

•        Ada peningkatan jumlah kasus dan jumlah tersangka yang diproses oleh aparat penegak hukum pada semester II dibanding semester I tahun 2014

•        Ada penurunan signifikan besar potensi kerugian negara yang ditangani oleh aparat penegak hukum antara semester I dibanding semester II (dari Rp 3,7 triliun menjadi Rp 1,59 triliun)

•        Kasus korupsi paling banyak yang diproses oleh Aparat Penegak Hukum adalah kasus yang sudah terjadi 2 tahun sebelumnya

•        Setidaknya ada 3 orang pejabat tinggi negara yang diproses terkait kasus korupsi sepanjang tahun 2014. Dua diantaranya adalah menteri aktif. Ketiganya diproses oleh KPK

•        Hanya ada satu orang anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang tahun 2014

•        43 orang kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang tahun 2014. Kebanyakan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ini terafiliasi kepada Golkar dan Demokrat

•        Ada 81 orang anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang tahun 2014

•        Sepanjang tahun 2014, KPK memproses kasus korupsi yang melibatkan aktor yang hampir merata, dari menteri hingga kepala daerah. Sementara Kejaksaan dan kepolisian memproses tersangka yang levelnya menengah ke bawah seperti pejabat di kementerian dan pejabat di pemerintahan daerah, kepala daerah dan rekanan swasta

•        Modus korupsi yang terjadi masih sangat konvensional dan sektor yang paling banyak ditarget adalah pengadaan barang/jasa (sektor belanja)

•        Sepanjang tahun 2014, penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum didominasi oleh kasus korupsi yang terjadi di daerah, baik provinsi, kabupaten ataupun kota

•        Sepanjang tahun 2014 pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai pemda/ kementerian. Semester II urutan terbanyak pelaku korupsi adalah pelaksana proyek, PPTK, KPA dan PPK. Semester I urutan terbanyak kedua adalah Direktur, komisaris, konsultan, dan pegawai swasta. Dua kelompok ini sama-sama garda depan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

•        Penanganan perkara korupsi di beberapa daerah mengalami peningkatan hingga ke wilayah timur Indonesia seperti Papua, Maluku, dan NTT. Provinsi Riau mengalami peningkatan penanganan korupsi yang cukup signifikan

Rekomendasi:

•        Kejaksaan dan Kepolisian harus mengembangkan proses penyidikannya sehingga aktor yang diproses tidak hanya menengah ke bawah tetapi juga yang lebih tinggi

•        Aparat penegak hukum harus mulai memproses kasus korupsi di sektor penerimaan negara. Karena kerugian negara akibat korupsi di sektor penerimaan negara juga cukup besar

•        APH, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian ditingkat pusat perlu mengambil inisiatif untuk menangani perkara korupsi yang terjadi di Pemerintah Pusat.

•        Kebijakan desentralisasi memberikan ruang/celah besar bagi terjadinya praktek korupsi. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diarahkan pada penguatan kelompok masyarakat (hak mendapatkan informasi/perlindungan thp kriminalisasi/pelibatan  dlm pengambilan keputusan politik-ekonomi) sehingga mekanisme kontrol bisa berjalan secara efektif, ditengah situasi dimana kontrol parlemen dan pengawasan internal justru menjadi bagian dari persoalan korupsi.

 

Jakarta, 17 Februari 2015

Indonesia Corruption Watch (ICW)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan