Para Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja baru saja disahkan secara kilat meskipun di tengah situasi masyarakat yang sedang berhadapan dengan pandemi Covid-19. Pertanyaannya, “Bagaimana perusahaan-perusahaan pertambangan dan energi kotor di Indonesia terhubung dengan orang-orang lingkaran pembahasan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja?” dan “Bagaimana konflik kepentingan dan/atau keuntungan mereka di Omnibus Law?”
Catatan ICW Atas Pengesahan UU Cipta Kerja
Senin (05/10/20) RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI. Serupa dengan produk-produk hukum sebelumnya yang telah lebih dahulu disahkan, proses pembahasan hingga pengesahan dilakukan secara cepat dan tertutup. Lagi-lagi patut diduga terdapat kekuatan besar yang mendorong pengesahan RUU tersebut. Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi skenario sempurna oligarki untuk menimbun kekayaannya.
Politik Gelang Karet Pemberantasan Korupsi dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah dalam salah satu argumentasinya menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kontribusi bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama pada aspek yang berkaitan dengan penyederhanaan prosedur perizinan usaha. Lebih lanjut, Pemerintah mengatakan bahwa selama ini izin usaha berbelit-belit, sangat panjang prosedurnya, dan penuh dengan praktek pungutan liar dan setoran ilegal. Dengan mengatur prosedur secara lebih sederhana, diharapkan berbagai titik rawan pungutan liar dan setoran ilegal untuk mempercepat keluarnya izin dapat dihilangkan.
Subscribe to RUU Cipta Kerja