Mahkamah Agung Membatalkan Percepatan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi: Bukti Konkret Kebobrokan KPU dalam Menyusun PKPU

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) terkait polemik percepatan mantan terpidana korupsi dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sesuai harapan, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dalam Pemilu 2024: KPU Terus Menerus Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!

Pada pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kian memperlihatkan niat untuk merusak integritas pemilihan umum (pemilu) mendatang. Betapa tidak, melalui pernyataan anggotanya, Idham Kholik, KPU secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Menyoal Penyelundupan Pasal oleh KPU tentang Syarat Pencalonan Mantan Napi Korupsi sebagai Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

Setelah ramai dicecar masyarakat atas dugaan melakukan kecurangan Pemilu, baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menebar kontroversi.

Menyoal Putusan Janggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Pembangkangan Konstitusi, Politis, dan Sesat Pikir Argumentasi Hukum

Pemberangusan hak asasi masyarakat dan penyesatan logika pikir hukum diperlihatkan oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Tak main-main, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum.

Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Upaya Belenggu Hak Rakyat dan Ruang Gelap Politik Uang

Tak henti-hentinya, pasca mengintimidasi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah agar berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik, kali ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, mengeluarkan pernyataan kontroversial.

ICW, Perludem, dan PUSaKO Kirim Surat Keberatan ke Presiden Terkait Unsur Pemerintah di Timsel KPU dan Bawaslu yang Tidak Sesuai dengan UU Pemilu

Jakarta, 8 November 2021 - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand mengirimkan surat keberatan resmi
terhadap Keputusan Presiden Jokowi No. 120/P Tahun 2021 tentang tentang Pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Surat keberatan
ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021.

Sederet Langkah Progresif KPU

Pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas ditentukan oleh penyelenggara yang berkualitas pula. Hal itulah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun lalu untuk mempersiapkan pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu pertama yang dilakukan secara serentak untuk memilih presiden-wakil presiden beserta para anggota legislatif.

Pemilihan Umum tanpa Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislator. Pasal 8 huruf J rancangan PKPU itu berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi."

Subscribe to KPU