Kasus Korupsi PT Timah: Potret Buruk Tata Kelola Sektor Ekstraktif

Kejaksaan Agung beberapa hari silam menetapkan Helena Lin dan Harvey Moeis sebagai dua tersangka baru dari kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Kasus korupsi PT Timah menunjukkan tata kelola yang buruk, perlu pengawalan terhadap perhitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan, dan pengembangan kasus untuk menjerat tersangka lain. Berikut adalah catatan ICW terhadap kasus tersebut.

 

Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN: Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan

Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan itu menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Bukan cuma itu, kewajiban BUMN bertindak profesional juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peran komisaris dan dewan pengawas terbilang krusial sebagai upaya mencapai tujuan pembentukan suatu BUMN.

Tren Penindakan Kasus Korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 

ICW mengeluarkan kajian Tren Penindakan Kasus Korupsi BUMN dengan intensi untuk melihat kasus-kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum di lingkungan BUMN sepanjang tahun 2016 - 2021.

Kajian ini juga bertujuan untuk memetakan titik rawan praktik korupsi dalam tubuh BUMN. Lebih dari itu, kajian ini berangkat dari asumsi bahwa cita-cita pembentukan BUMN yang mengemban fungsi sebagai badan yang menjalankan dua fungsi utama—pelayanan publik dan sebagai sumber penghasilan negara, korupsi masih menjadi hambatan utama untuk mencapai tujuan ideal BUMN.

Rangkap Jabatan, Timses, Hingga Mantan Terpidana Korupsi: Cacat Integritas dan Potensi Konflik Kepentingan Dalam Pengangkatan Direksi & Komisaris BUMN
Pada Kamis, 19 Agustus 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Wakil Menteri Pertahanan RI Muhammad Herindra sebagai komisaris PT Len Industri. Pada 24 Agustus 2021, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia. Penetapan Muhammad Herindra dan Tuang Guru Bajang memperpanjang catatan tidak elok mengenai pengangkatan Direksi & Komisaris BUMN.
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN: Minim Pengawasan & Tidak Transparan, Celah Penyelewengan Terbuka Lebar
Pemerintah memangkas anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 56 persen. Anggaran PEN untuk tahun 2022 menurun menjadi Rp 321,2 triliun. Namun demikian, berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, anggaran PEN dapat sewaktu-waktu naik tanpa indikator yang jelas dan oleh karenanya perlu diwaspadai.
Mantan Terpidana Korupsi Tidak Pantas Jadi Komisaris BUMN
Jakarta, 6 Agustus 2021 - Emir Moeis, Politikus senior PDIP dan mantan terpidana korupsi suap pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 MW di Tarahan, Lampung, ditunjuk sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). Koalisi Bersihkan Indonesia menilai pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris anak perusahaan BUMN merupakan bentuk ketiadaan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Vaksin Berbayar Untuk Kepentingan Bisnis: Batalkan Vaksin Rente

Pada 5 Juli 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan program vaksinasi berbayar bagi individu/perorangan. Meskipun kebijakan ini akhirnya ditunda, kebijakan itu menegaskan ambiguitas sikap pemerintah dalam penanganan pandemi karena ada tarik menarik kepentingan antara kepentingan bisnis dan pemenuhan kewajiban untuk menyelamatkan kesehatan warga negara.

Catatan Kritis Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN

Untuk menyangga ekonomi agar tidak semakin terpuruk, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan itu diatur dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dokumen ini memberikan catatan kritis terhadap kebijakan PEN untuk BUMN.

Menakar Akuntabilitas Kebijakan PEN untuk BUMN

Dokumen Policy Brief  ini menyoroti kebijakan PEN bagi BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai BUMN selama sebelum pandemi telah banyak menghadapi permasalahan, termasuk buruknya tata kelola sehingga berbagai praktek penyimpangan dan korupsi terjadi. Dengan adanya kebijakan PEN bagi BUMN, perusahaan plat merah yang buruk kinerjanya dapat berlindung di balik hantaman pandemi sehingga berharap dukungan PEN dari Pemerintah.

Subscribe to BUMN