Serangan Terhadap Andrie Yunus: Luka Demokrasi dan Ujian Negara Melindungi Pembela HAM
Serangan air keras terhadap peneliti KontraS, Andrie Yunus, adalah kekerasan brutal sekaligus luka bagi demokrasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang percobaan pembunuhan ini sebagai serangan kepada ruang sipil yang harus diungkap tuntas dan dilawan. Jika negara tidak tegas, peristiwa ini akan memperpanjang simbol rapuhnya penegakan hukum dan perlindungan negara bagi warga, sekaligus menjadi indikator bahaya pemberantasan korupsi.
Meski pelaku dan motif penyerangan masih samar, peristiwa ini terjadi di tengah menyusutnya kualitas demokrasi dan meningkatnya tekanan terhadap suara kritis. KontraS selama ini dikenal sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengkritik berbagai kebijakan pemerintah, khususnya terkait pelanggaran HAM serta kecenderungan militerisasi dalam kehidupan sipil dan pemerintahan, dengan Andrie Yunus sebagai salah satu vocal point. Karena itu, serangan terhadap Andrie patut diduga berkaitan dengan kerja-kerja pembela HAM yang ia konsisten dan lantang lakukan.
Serangan terhadap pembela HAM merupakan indikator buruk demokrasi dan pemberantasan korupsi. Dalam negara hukum yang demokratis, kritik publik dan advokasi masyarakat sipil adalah bentuk partisipasi politik yang sah untuk mengawasi kekuasaan. Kekerasan terhadap warga kritis berisiko membungkam partisipasi publik. Jika dibiarkan, kondisi ini akan melemahkan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dan memperbesar ruang penyalahgunaan wewenang, tempat korupsi menemukan titik ternyamannya.
Padahal, ruang sipil yang terbuka merupakan prasyarat penting bagi akuntabilitas pemerintahan, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Ketika kritik dipandang sebagai ancaman dan pembela HAM menjadi sasaran intimidasi, pengawasan publik terhadap kekuasaan akan melemah dan penyalahgunaan wewenang semakin sulit diungkap.
Karena itu, kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Negara berkewajiban menjamin bahwa pembela HAM dan warga kritis dapat menjalankan hak partisipasi politiknya tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, peristiwa ini berpotensi melanggengkan impunitas sekaligus menimbulkan efek gentar terhadap masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Demi tegaknya hukum, perlindungan pembela HAM, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemunduran demokrasi serta pemberantasan korupsi, ICW mendesak:
- Kepolisian segera mengusut tuntas kekerasan terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan akuntabel.
- Negara melalui LPSK memberikan perlindungan kepada pembela HAM, aktivis, dan warga kritis dalam menjalankan perannya mengawal negara.
- Presiden tidak menyebarkan narasi yang justru menyudutkan warga kritis. Kritik harus dipahami sebagai mekanisme kontrol demokratis warga terhadap negara.
- Negara menjamin ruang aman bagi aktivis, mahasiswa, dan warga dalam menjalankan pengawasan terhadap kekuasaan dan kebijakan publik.
ICW juga menyampaikan solidaritas penuh kepada Andrie serta seluruh keluarga besar KontraS. Situasi ini justru menunjukkan betapa pentingnya partisipasi publik dalam mengawal kekuasaan. Karena itu, alih-alih mundur, kami menyerukan solidaritas dan kerja kolektif masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang demokrasi dari berbagai upaya penyempitan.
Jakarta, 14 Maret 2026
Indonesia Corruption Watch
Narahubung:
Almas Sjafrina

