Putusan Sela CLS Abaikan Hak Warga: Sekolah Bebas Biaya Adalah Hak, Bukan Pilihan
Tiga warga negara mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) melawan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) terkait pemenuhan pendidikan dasar bebas biaya. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan pada 11 Februari 2026 Majelis Hakim PN telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sebab PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan CLS.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Putusan sela NO yang diputuskan oleh majelis hakim dengan menerima eksepsi tergugat/Pemprov DKI Jakarta dan tergugat lainnya, mencerminkan sempitnya penafsiran hukum serta kegagalan dalam semangat hukum progresif dan langkah mundur dalam upaya menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan bebas biaya. Sejatinya gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan pendidikan dasar bebas biaya kepada warganya.
Perlu diketahui, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh koalisi peduli pendidikan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pengujian tersebut terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Permasalahannya, dalam analisa penggugat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama yang diselenggarakan pemerintah DKI Jakarta, seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri, yang selanjutnya akan disalurkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah. Namun demikian, kebijakan PPDB Bersama diperuntukan hanya kepada peserta didik pemegang/pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP). Sedangkan, dalam amatan penggugat lebih dari 75.000 penerima KJP dan PIP bermasalah atau tidak tepat sasaran. Sehingga, menurut analisa penggugat terdapat 76.757 anak yang akan bersekolah di swasta dan terpaksa harus membayar sebab adanya dugaan tidak semuanya sebagia penerima PIP maupun KJP.
Keputusan MK ini juga sejalan dengan mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, serta Pasal 31 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ketentuan ini menempatkan pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar kebijakan administratif.
Maka, putusan MK tersebut tidak hanya menafsirkan norma undang-undang secara gramatikal, tetapi juga meneguhkan kembali prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak konstitusional yang pembiayaannya menjadi kewajiban negara dan melekat pada tiap warga negara. kondisi di atas jelas bertentangan dengan putusan MK dan praktik pemungutan biaya dapat menghambat akses terhadap pendidikan dasar, serta bertentangan dengan semangat konstitusi dan kerangka hukum pendidikan nasional.
Ketika jaminan pendidikan bebas biaya tidak terpenuhi dan hal tersebut dapat dibuktikan, masyarakat berhak menggugat penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Namun, pandangan majelis hakim terkait tidak berhak mengadili CLS, telah menghentikan pemeriksaan sebelum memasuki dan menguji substansi pokok perkara.
Pendidikan dasar bebas biaya bukanlah kebijakan opsional, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara. Setiap warga negara berhak atas akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung oleh putusan MK. Penolakan gugatan tersebut melalui putusan sela justru memperlihatkan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan ketika warga berupaya menagih hak konstitusionalnya. Ketika substansi perkara tidak diperiksa, ruang untuk menguji apakah negara telah lalai dalam memenuhi kewajibannya menjadi tertutup. Padahal, persoalan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terhambat akses pendidikan bebas biaya bukanlah isu administratif, melainkan cerminan kegagalan tata kelola dan prioritas kebijakan.
ICW dan penggugat memandang bahwa, pendidikan tidak boleh tunduk pada logika pembatasan administratif atau dalih prosedural. Negara wajib memastikan sistem penerimaan peserta didik transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik yang berpotensi diskriminatif maupun koruptif. Penolakan gugatan ini tidak menjadi akhir, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dan memastikan bahwa hak atas pendidikan dasar bebas biaya benar-benar dirasakan oleh seluruh anak, tanpa kecuali.
Jakarta, 4 Maret 2026
Indonesia Corruption Watch
Penggugat: Jumono, Puspa Yunita, dan Hery Oktavianus
Narahubung:
Aulia Novirta, Staf Divisi Edukasi ICW (aulia@antikorupsi.org)
Jumono (+62 852-1731-0874)

