PERNYATAAN SIKAP: Merespon Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Naskah RUU PBJ versi Juli 2023

Kami, perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia, telah melakukan pertemuan dalam Forum Konsolidasi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Publik pada Selasa, 22 Agustus 2023. Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik mengakomodasi nilai-nilai yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan antikorupsi.

Setelah melakukan diskusi dan kajian mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia, kami ingin mengkomunikasikan pandangan dan rekomendasi bersama sebagai berikut:

  1. Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa:

Memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik dapat mengatur kewajiban untuk memberikan akses secara terbuka dan accessible terkait informasi pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat, mulai dari tahapan perencanaan pengadaan, proses pengadaan yang lebih rinci termasuk daftar satuan harga, dokumen kontrak pengadaan, hingga tahapan evaluasi pengadaan.

  1. Partisipasi Publik:

Kami mendorong agar Rancangan Undang-Undang mengatur mekanisme yang memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengadaan, termasuk melalui konsultasi publik, penggunaan teknologi informasi, keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan proses pengadaan publik, dan memastikan perencanaan pengadaan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  1. Pencegahan Konflik Kepentingan:

Kami menyarankan agar Rancangan Undang-Undang mengatur ketat pengendalian konflik kepentingan dan menjadikannya sebagai prioritas utama untuk memastikan proses pengadaan dilakukan dengan integritas dan tanpa benturan kepentingan, serta menyediakan instrumen pengendalian konflik kepentingan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa publik.

  1. Pengawasan dan Akuntabilitas:

Kami mendorong agar Rancangan Undang-Undang menguatkan peran lembaga pengawas independen dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan. Pengawasan yang kuat akan memberikan jaminan bahwa proses pengadaan berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip etika pengadaan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi.

  1. Perlindungan Whistleblower dalam Pelaksanaan Pengadaan:

Kami mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang mengatur perlindungan yang kuat bagi pihak yang melaporkan pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam pengadaan (whistleblower), serta mengatur prosedur yang aman untuk melaporkan pelanggaran pengadaan.

  1. Digitalisasi dan Integrasi Data Pengadaan

Walau proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan secara digital, bukan berarti praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa publik tidak terjadi. Maka dari itu, kami mengusulkan untuk menyediakan informasi pengadaan lebih detail dan memastikan data pengadaan barang dan jasa publik terintegrasi. Memastikan sistem digitalisasi pengadaan mampu mendeteksi dini praktek korupsi pengadaan dan memastikan Sistem Informasi Kinerja Penyedia terintegrasi dengan data Beneficial Ownership (BO).

  1. Penyelesaian Sengketa Pengadaan Melalui Pengadilan

Penyelesaian sengketa pengadaan yang efektif. Memastikan bahwa RUU PBJ-P mendesain mekanisme penyelesaian sengketa pengadaan secara efektif. Penyelesaian sengketa pengadaan seharusnya memfasilitasi adanya prosedur melalui pengadilan. Maka perlu ada kepastian lembaga pengadilan mana yang berwenang dan durasi waktu yang pasti dalam menyelesaikan kasus pengadaan. Peradilan juga perlu diberikan kewenangan untuk menghentikan proses tender; membatalkan atau mengoreksi keputusan dalam proses tender; memerintahkan badan publik untuk melakukan tindakan koreksi tertentu; hingga memerintahkan pemberian ganti rugi pada pihak yang dirugikan.

  1. Pengarusutamaan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI)

Memastikan proses perencanaan pengadaan dan proses pengadaan barang dan jasa publik lebih responsif terhadap pengarusutamaan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) agar dapat memberikan kesempatan yang sama, khususnya kepada kelompok marginal, baik dalam mengakses informasi pengadaan hingga pengawasan informasi pengadaan.

Kami, sebagai Forum Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Publik, menyadari pentingnya peran kami dalam mengawal proses penyusunan undang-undang yang lebih baik demi kepentingan masyarakat dan negara. Kami berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam diskusi dan konsultasi terkait pengadaan publik, dan kami mengharapkan bahwa pandangan dan rekomendasi kami ini dapat menjadi kontribusi yang berharga bagi upaya meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia.

 

Jakarta, 23 Agustus 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), MediaLINK, Indonesia Budget Center (IBC), YAPPIKA, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Indonesia Procurement Watch (IPW), LBH Surabaya, ACC Sulawesi, LSDP SD InPers, HAPSARI, Perkumpulan PIKUL NTT, Seknas FITRA, GeRAK Aceh, Bengkel APPeK, Lapor Covid 19, Komite Anak muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Jember, Komite Anak muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Aceh, KOPEL Jabodetabek, Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Kupang, Koalisi Pemuda Merdeka - Jakarta, Kawan Aksi Sulsel, Komite Anak Muda Pemantau PBJ Surabaya, Orang Muda Antikorupsi (OMA) Sumatera Utara, dan Aliansi Pemantau Pelayanan Publik Pesisir Kota Kupang

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan