Penelitian Studi Kasus Rangkap Jabatan Aparat Penegak Hukum Sebagai Komisaris BUMN

ICW
ICW

Polemik mengenai praktik rangkap jabatan masih terus menjadi persoalan di Indonesia. Secara umum, rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi di mana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan di saat bersamaan. Di Indonesia, fenomena yang juga dikenal dengan istilah concurrent position ini, secara praktik banyak ditemukan, akan tetapi tidak secara jelas dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Salah satunya adalah praktik rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/D.

Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia, pada tahun 2019 tercatat setidaknya 397 pejabat publik yang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/D. Lebih lanjut, data tersebut menunjukkan sebesar 65% lembaga non kementerian yang menduduki posisi komisaris BUMN dikuasai oleh lima instansi, di antaranya, TNI (27 orang), Polri (13 orang), Kejaksaan Agung (12 orang), Pemda (11 orang), dan BIN (10 orang).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan