Menggugat Gelar Pahlawan Soeharto: PTUN Jakarta Harus Berani Menghentikan Segala Bentuk Impunitas

Dokumentasi Koalisi: Foto Penyerahan Dokumen Gugatan
Dokumentasi Koalisi: Foto Penyerahan Dokumen Gugatan

Kamis, 30 April 2026, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Republik Indonesia atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. 

Gugatan ini merespons Keputusan Presiden RI tersebut yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan sebuah tindakan yang sangat ironis baik secara moral dan bersifat ahistoris yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, tetapi juga dengan sejumlah peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Lebih besar dari itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menyiratkan pesan bahwa seluruh rekam jejak buruk peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa Soeharto seakan-akan menjadi hal yang tidak bertentangan dengan hukum. Kenyataan yang terjadi justru menunjukkan bahwa Soeharto telah meninggalkan warisan kelam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia yang masih bisa dirasakan hingga hari ini.

Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2025 GEMAS telah berupaya untuk mengajukan keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg), yang kemudian disusul 23 Desember 2025, di mana kami mengajukan kembali banding administratif kepada Presiden RI dikarenakan hingga batas tenggang waktu yang ditentukan sesuai UU Administrasi Pemerintahan, tidak terdapat satupun jawaban yang diberikan kepada kami. 

GEMAS menilai bahwa Keputusan menetapkan Soeharto sebagai pahlawan merupakan bagian dari perbuatan yang bertentangan dengan sejumlah Peraturan perundang-undangan, Prinsip Hak Asasi Manusia maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) bahkan terdapat dugaan konflik kepentingan dengan uraian sebagai berikut: 

1. Bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) 

Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dinilai telah bertentangan dengan amanah dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang secara expressive verbis menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan kepada asas legalitas, asas perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. 

Pernyataan dari Istana melalui Menteri Sekretaris Negara yang menyebut pemberian gelar kepada Soeharto sebagai hal wajar, menambah legitimasi politik atas agenda ini. Jika ditarik benang merahnya, latar belakang Presiden RI memberikan gelar pahlawan terhadap Soeharto dapat dikategorikan sebagai bentuk konflik kepentingan atau setidak-tidaknya berpotensi konflik kepentingan. Tak bisa dipungkiri bahwa Prabowo, memiliki relasi dengan keluarga cendana lantaran pernah menjadi menantu dari mendiang Soeharto, apalagi Prabowo dalam kampanye di Pemilihan Presiden tahun 2014 pernah memiliki janji politik untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan guna mengingat jasanya. Di sisi lain, Partai Golkar, partai warisan Orde Baru yang dulu menjadi alat politik Soeharto dalam mempertahankan kekuasaannya, juga terus mendorong wacana ini sejak 2008 hingga kini. Anak kandung Soeharto, Titiek Soeharto, juga kini duduk sebagai anggota DPR, memperkuat posisi politik dinasti Cendana. Padahal, seorang penyelenggara negara wajib bertindak dengan memperhatikan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam hal asas ketidakberpihakan sebagaimana Pasal 42 ayat (1) UU administrasi pemerintahan bahwa “Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”

2. Bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (UU GTK) 

Pemberian gelar pahlawan kepada sosok yang selama kepemimpinannya telah melahirkan berbagai kekerasan hingga pelanggaran HAM sudah jelas tidak sesuai dengan kriteria dan syarat sebagaimana dalam UU GTK. Pasal 1 UU GTK menyebutkan bahwa “Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia”. Pembangunan yang menjadi alasan diberikan gelar pahlawan tidak sejalan dengan asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana amanah pasal 2 UU GTK. Di bawah komando Soeharto, jutaan nyawa menjadi tidak berarti di tangan aparat negara. Jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia justru menjadi jalan bagi Soeharto untuk menciptakan sistem kebijakan dan kehidupan bernegara yang berjalan dengan kekerasan, perusakan, eksploitasi, hingga perampasan ruang hidup. Objektifikasi, penundukan, dan penindasan terhadap perempuan diinstitusionalisasikan oleh Soeharto dalam sistem dan tindakan kenegaraan. Kebebasan beragama dan berkeyakinan ditekan habis-habisan oleh negara. Dalam hal ini, kami menilai Soeharto juga tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 huruf (b) (UU GTK). Rekam jejak Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran HAM yang berat, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sistematis, serta kebijakan represif yang mengorbankan ribuan nyawa warga sipil. Berbagai keputusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung RI dan laporan resmi lembaga nasional serta internasional, menguatkan keterlibatan Soeharto dalam tindakan melawan hukum. 

Pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto juga jelas bertentangan dengan prinsip vetting mechanism yang merupakan salah satu pengejawantahan dari kewajiban negara dalam mempertimbangkan rekam jejak seseorang sebelum diberikan penghargaan atau jabatan kepada yang bersangkutan. Bahkan dalih bahwa proses pengusulan gelar dilakukan secara formal dan berdasarkan kajian akademik, seperti yang disampaikan Kementerian Sosial, bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Prosedur tersebut cenderung berlangsung secara tertutup, elitis, dan minim partisipasi publik yang luas dan bermakna.

3. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 

UU 28/1999 secara tegas meletakkan asas penyelenggaraan negara yang bersih sebagai prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi, yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Sedangkan, pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada subjek yang secara faktual dan yuridis terbukti terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sistemik dan terstruktur, telah mencederai asas-asas tersebut. Praktik KKN pada masa Soeharto telah diakui secara resmi oleh negara pasca Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban. Lebih lanjut lagi, pada bulan September 1998, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menemukan indikasi penyimpangan dana pada sejumlah yayasan yang dipimpin oleh Soeharto, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. meskipun proses pidana terhadap Soeharto dihentikan, fakta hukum mengenai terjadinya penyimpangan dana yayasan tidak pernah terbantahkan. Hal tersebut terbukti dengan dinyatakannya Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar USD 315.002.183 (tiga ratus lima belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga Dolar Amerika Serikat) dan Rp 139.438.536.678,56 (seratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh enam sen) kepada Negara. Selain fakta hukum di tingkat nasional, praktik korupsi yang dilakukan Soeharto juga mendapat pengakuan secara internasional. Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-obatan dan Kriminal (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia melalui laporan Stolen Asset Recovery (StAR) tahun 2007 menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia pada abad ke-20, dengan estimasi jumlah aset hasil korupsi yang mencapai antara 15 (lima belas) hingga 35 (tiga puluh lima) miliar Dollar Amerika Serikat 

4. Bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999) dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pada masa kepemimpinan Soeharto kurang lebih selama 32 tahun, telah terjadi banyak kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM dan pelanggaran berat HAM. Berbagai kebijakan dan praktik kekerasan mendapatkan restu dari Soeharto. Akibatnya terdapat

berbagai bentuk pelanggaran HAM berupa pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penculikan, perampasan harta benda, maupun diskriminasi sosial dalam periode kepemimpinan Soeharto. Komnas HAM mencatat dan menyelidiki setidaknya terdapat sembilan kasus Pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto (1965-1998) yang memiliki dampak masif, baik secara fisik dan ekonomi bagi para korban, termasuk secara psikologis dan sosial, hingga hilangnya akses terhadap keadilan yang hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan oleh negara, di antaranya sebagai berikut: 

a. Peristiwa 1965-1966; 

b. Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985); 

c. Peristiwa Tanjung Priok (1984); 

d. Peristiwa Talangsari (1989); 

e. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998); 

f. Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998; 

g. Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999); h. Peristiwa Mei 1998; dan 

i. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999). 

Adanya pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto sangat berpengaruh dalam menghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang melibatkan dirinya. Indonesia memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang jelas mengatur penuntasan kasus pelanggaran berat HAM. Apalagi, proses hukum pun sudah berjalan dengan adanya penetapan 9 kasus pelanggaran berat HAM pada periode pemerintahan Soeharto oleh Komnas HAM. Selain itu, mantan Presiden, Joko Widodo, pun pernah menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya sejumlah peristiwa pelanggaran berat HAM, di antaranya termasuk peristiwa yang terjadi dalam periode pemerintahan Soeharto. 

Pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto tidak hanya mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan kewajiban negara berupa positive rights untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran HAM dan memastikan hak atas kebenaran, keadilan, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan, tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai tindakan obstruction of justice atau penghalang-halangan terhadap proses hukum yang saat ini sedang berlangsung terhadap penuntasan kasus pelanggaran berat HAM yang utamanya terjadi di era Orde Baru. 

Pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto juga merupakan tindakan reviktimisasi terhadap korban. Reviktimisasi terjadi bukan sebagai akibat langsung dari tindak pidana, melainkan respons institusi dan individu terhadap korban. Dalam hal ini, adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan, memberikan trauma berulang pada para korban atau keluarga korban yang sampai sekarang tak kunjung mendapatkan keadilan. Padahal

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan agar korban yang mengalami kekerasan atau trauma mendapatkan perhatian dan perawatan khusus untuk menghindari terjadinya trauma ulang selama proses hukum dan administrasi yang ditujukan untuk memberikan keadilan dan reparasi. 

Lebih lanjut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), dalam hal ini Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dimaksud adalah asas kepastian hukum, asas kecermatan maupun asas ketidakberpihakan. Rekam jejak Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya sudah jelas memperlihatkan bahwa gelar kehormatan yang seharusnya diberikan kepada sosok yang mencerminkan menjunjung tinggi martabat manusia, prinsip demokrasi, dan perlakuan adil terhadap semua warga negara tidak layak diberikan kepada seorang Soeharto. 

Jika gelar Pahlawan Nasional benar-benar diberikan kepada Soeharto, maka itu akan menjadi bentuk legitimasi simbolik atas politik kekuasaan yang dibangun di atas penderitaan rakyat. Oleh karena itu, berdasarkan berbagai penjelasan di atas, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) dengan ini mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk: 

1. Majelis Hakim PTUN Jakarta Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sepanjang yang ditetapkan terhadap nama Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto; 

2. Majelis Hakim PTUN Jakarta Mewajibkan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Surat Keputusan Presiden Republik Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sepanjang yang ditetapkan terhadap nama Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto. 

Jakarta, 30 April 2026 

Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto 

1. KontraS 

2. LBH Jakarta 

3. YLBHI 

4. THEMIS 

5. Indonesia Corruption Watch (ICW)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan