Mendorong Reformasi Penanganan Aduan Pengadaan Publik Melalui Penguatan APIP dan Partisipasi Warga

Cover

Pengadaan publik merupakan aktivitas yang secara rutin dikerjakan oleh pemerintah, baik berupa barang, jasa, maupun konstruksi, dengan segala prosesnya yang sangat kompleks dan panjang. Kompleksnya proses pengadaan berpotensi membatasi warga untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. Dampaknya, publik dapat merasakan rendahnya kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia ketika prosesnya telah selesai. Bahkan, pada kondisi yang ekstrem, pekerjaan yang telah selesai dapat menimbulkan korban jiwa karena buruknya fungsi pengawasan oleh pemerintah.

Partisipasi publik menjadi kunci utama agar proses pengadaan yang dikerjakan oleh pemerintah dapat memberikan kualitas yang baik. Hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni dengan menyediakan kanal aduan. Kanal aduan merupakan saluran bagi publik ketika publik menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan.

Ketentuan mengenai mekanisme pengaduan telah diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Aturan tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. Selain itu, Pasal 77 ayat (7) Perpres 46/2025 juga menjelaskan bahwa sistem penanganan pengaduan barang/jasa (PBJ) dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan adanya mekanisme tersebut, pada tahun 2023 Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari aktivis, jurnalis, pers mahasiswa, mahasiswa, hingga kelompok warga untuk aktif terlibat dalam pemantauan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam aspek pengetahuan mengenai PBJ, pemantauan, penyusunan laporan, dan advokasi kasus.

Berefleksi dari tahun 2021 dan 2022, ICW menemukan gap pengetahuan dan teknis penyusunan laporan yang dimiliki oleh publik. Akibatnya, dari 123 kasus yang dilaporkan ke LKPP, 61,79 persen kasus diantaranya ditolak karena kurang petunjuk.

Dari kondisi tersebut, ICW memfokuskan untuk melakukan perbaikan penanganan aduan di 3 (tiga) daerah yakni Kabupaten Maros, Kota Kupang, dan Kota Semarang. ICW bekerja sama dengan mitra lokal di masing-masing daerah, yakni YASMIB, Bengkel APPeK, dan PATTIRO Semarang. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan APIP di masing-masing daerah untuk mendorong perbaikan kebijakan terkait penanganan aduan masyarakat dalam hal PBJ.

Selengkapnya dapat dibaca pada kajian di bawah.

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan